MP, PEKANBARU – Penyidik Polresta Pekanbaru menjadwalkan pemeriksaan DT alias MD (40), tersangka pengeroyokan dan penganiayaan pelayan kafe bar and lounge Angels Wing, Jevi Martin (18).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan kepada wartawan, Rabu (25/08/2021), membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka DT, yang disebut-sebut pengusaha travel umroh dan haji plus ternama di Pekanbaru.
“Terhadap saudara DT atau MD sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak hari Sabtu lalu, 21 Agustus 2021,” terangnya.
Peningkatan status tersangka DT ini, kata Juper, setelah pihaknya telah mengantongi 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk. Sebelum penetapan status itu pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Kasatreskrim Pekanbaru berharap tersangka DT memenuhi pemanggilan penyidik. Jika tidak, mereka akan melakukan pemanggilan kedua.
DT sendiri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka sekaligus pemanggilan. Terhadap penetapan status tersangka DT awalnya menjawab singkat; “Gpp apa apa, itu kan hak mereka Bro. Penyidik boleh boleh aja”.
Tetapi hari hari ini, DT melalui kuasa hukum nya mendaftarkan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Polresta Pekanbaru. DT menganggap aneh saja, dia belum pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka. Lalu ada perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat dia dilaporkan pengacara pelapor dengan NIK ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, DT dilaporkan sa Jevi Martin ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.
Setelah laporan itu, kemudian beredar 2 video CCTv di media sosial (medsos) yang menjadi viral. Video pertama berdurasi hanya beberapa detik yang diduga terjadi di klub malam Angels Wing sekira pukul 02.20 WIB atau tengah malam konon adalah peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan Jevi Marten. * (DW Baswir)