Besok Batas Akhir Penerimaan DCT dari Parpol, Ini Imbauan KPU Riau

 

DERAKPOST.COM – Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, penerimaan perubahan atau halnya perbaikan untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik (parpol) paling lambat besok, Selasa (3/10/2023).

Setelah itu sambungnya, penyusunan DCT ini akan dimulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023, dan untuk penetapan pada 4 November 2023. Dia mengungkapkan, baru dua parpol yang melakukan hal perbaikan. Sedangkan perubahan atau pergantian daftar calon sementara (DCS) untuk diverifikasi jadi DCT belum ada.

“Hingga hari ini atau H-1 untuk batas penerimaan DCT itu. Baru dua Parpol. Rencana tadi terjadwal empat, jadi ini masih menunggu. Yang jelas dua, itu pun hanya perbaikan foto lalu perubahan nomor urut. Kalau untuk pergantian belum ada,” kata dia saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

Kemudian sesuai aturan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Terkait hal itu, Joni menuturkan, sudah ada Caleg yang menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Tapi ia enggan menyebutkan siapa saja yang sudah menyerahkan. “Ada, sudah ada. Nah sekarang kalaupun belum ada (surat pengunduran dirinya), ‘kan surat KPU nomor 1035 itu menyebut kalau mereka ternyata sampai tanggal 3 besok belum ada SK-nya, mereka harus membuat surat pernyataan,” ujarnya. **Rul

akhirbatasdctpenerimaan
Comments (0)
Add Comment