Bicara Bahasa Inggris, Warga Italia Bakal Didenda Sampai Rp1,6 Miliar

 

DERAKPOST.COM – Orang Italia yang memakai bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi akan dikenakan denda sampai 100.000 Euro atau sekitar Rp1,6 miliar. Larangan ini akan diatur dalam undang-undang baru diusulkan Partai Persaudaraan Italia, yang mengusung Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Anggota majelis rendah dari partai tersebut, Fabio Rampelli mengajukan UU baru tersebut, yang didukung PM Meloni. Walaupun RUU itu mencakup semua bahasa asing, tapi dikhususnya bagi kata-kata bahasa Inggris karena dinilai “merendahkan martabat dan menyinggung” bahasa Italia, apalagi Inggris tidak lagi bagian Uni Eropa, demikian dikutip dari CNN, Minggu (2/4/2023).

Menurut draf RUU itu, siapapun yang menjabat di pemerintahan harus menulis dan mengucapkan serta fasih berbahasa Italia. Dalam dokumentasi resmi juga dilarang menggunakan bahasa Inggris, termasuk “akronim dan nama-nama” jabatan dalam perusahaan yang beroperasi di Italia.

Perusahaan asing juga harus menggunakan bahasa Itakua dalam kontrak kerja dan regulasi internasl perusahaan.

Dikutip dari merdeka.com. Pasal 1 dalam RUU itu menyatakan, bahasa Italia harus digunakan di kantor-kantor saat melakukan kesepakatan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia.

Pasal 2 menyebutkan, bahasia Italia wajib digunakan untuk promosi dan penggunaan barang serta layanan publik di wilayah nasional. Jika tidak, maka akan dikenakan denda antara 5,000 Euro (Rp81 juta) dan 100.000 Euro. **Rul

bicaradidendaInggris
Comments (0)
Add Comment