Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya, FORMASI Riau Siap Prapid Kejati

DERAKPOST.COM –  Bila hal kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong ini benar dihentikan penyelidikannya. Maka, disikapi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau mem-praperadilan-kan pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal itu dipaparkan Direktur FORMASI Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, ketika ditanya media siber ini, Jumat (8/3/2024). “Kami ini siap mem-praperadilan-kan Kejati Riau bila benar tiga kasus dugaan korupsi Bupati Rohil ini menjadi atensi kami benar dihentikan penyelidikannya tersebut,” ujar Nurul Huda.

Dia merasa perlu menyorot kinerja Korps Adhyaksa Riau, yaitu dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf SH MH yang mengatakan bahwa, belum ditemukan indikasi peristiwa pidana terkait tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

“Tiga kasus ini sudah dilaporkan pada pertengahan tahun lalu oleh sejumlah komponen masyarakat, pertanyaan kami: apakah semua saksi sudah diperiksa; apakah sudah dilakukan audit oleh BPK RI; dan apakah sudah dilakukan proses hukum yang substantif,” sebut Nurul Huda seperti dikutip dari riausatu.com.

Sebagai pihak yang mempertanyakan perkembangan tiga kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Bupati Rohil Afrizal Sintong ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Sekretaris Formasi Riau, Heri Kurnia, sudah dipanggil Tim Pidsus Kejati Riau untuk dimintai keterangan pada 15 Februari 2024.

Seperti diberitakan media siber ini, Tim Pidsus Kejati Riau sudah mengundang pihak yang melakukan pengaduan untuk mengklarifikasi pengaduannya guna kecukupan data/bukti permulaan dari pengaduannya, sebagaimana diatur pada PP 43/2018.

“Karena laporan terkait sudah pernah ditangani di Kejati Riau dan belum ditemukan indikasi ada peristiwa pidana. Jadi, saat ini pihak Kejati Riau menunggu apakah ada tambahan dari pelapor,” kata Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (7/3/3024).

Berita sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati) Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Permintaan itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

Tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rohil Afrizal itu yakni, pertama bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta, diduga digunakan untuk modal usaha pribadi anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan.

Kedua, bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022, diduga dialokasikan untuk biaya politik anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan; SPj (Surat Pertanggung Jawaban) diduga dimanipulasi.

Ketiga, bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif. (Rul)

bupatiFormasiKejatiRohil
Comments (0)
Add Comment