BKN Sebut Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Sampai 7 Januari 2025

DERAKPOST.COM – Untuk hal pendaftaran PPPK Tahap II akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Ini menjadi kabar yang baik  bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti hal seleksi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta mempertimbangkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.

“Kami mengimbau agar 40.360 tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Haryomo dalam rapat virtual percepatan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK tahap II, Senin (30/12/2024).

Dikutip dari detik. Perpanjangan ini juga memberi kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK tahap I.

“Kami ingin memberikan peluang yang lebih luas kepada mereka yang telah terdaftar dalam database BKN untuk mendaftarkan diri kembali pada seleksi tahap II,” tambah Haryomo.

Katanya, perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan adil bagi tenaga non-ASN untuk berkarier sebagai PPPK. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendukung penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian nasional. (Dairul)

bknJanuaripppktahap
Comments (0)
Add Comment