BNNP Riau Gagalkan Pengiriman 2.782 Butir Pil Ekstasi ke Papua

MP, PEKANBARU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bekerjasama dengan pihak pengamanan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman 2.782 butir pil ekstasi ke Papua.

Kepala BNNP Riau yang dikonfirmasi melalui Plt Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan, AKBP Haldun, SH saat pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Kamis (8/10/2020) membenarkan hal itu. Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru terhadap satu paket yang dikirim melalui jasa JNE.

”Setelah digeledah terhadap ditemukan 2.782 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan keset plastik,” tuturnya.

Tim Penyindakan dan Pemberatasan, sebut Haldun, langsung mengembangan kasus itu di tempat pengirim atas nama NY, seorang wanita yang kos di kawasan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di kamar wanita itu. Tersangka NY lalu dibawa ke Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka NY kepada petugas BNNP Riau, paket pil ekstasi itu bakal dikirim ke Papua. Tetapi pengiriman itu berhasil digagalkan petugas keamanan Bandara saat paket JNE itu transit di Pekanbaru.

Pihak BNNP Riau kini masih mendalami otak pelaku yang menyuruh NY mengirimkan paket itu ke Papua. Tersangka NY kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang kurannya 15 tahun penjara. *

BNNP Riau
Comments (0)
Add Comment