BOB Sebagai Operator Antara PT BSP dan Pertamina, Ini Kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan

 

DERAKPOST.COM – Perkembangan dari Migas di Provinsi Riau catatkan sejarah baru. Tercatat pada 9 Agustus 2002, PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) Serahkan Wilayah Kerja (WK) CPP ke pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina Hulu yang kemudian membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT BSP-Pertamina Hulu sebagai operator di Wk CPP.

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan dalam proses saat itu, pihak Menteri ESDM kemudian menyurati Gubernur Riau melalui Surat Nomor : 2374/30/MEM-M/2001 tanggal 11 September 2001.

“Dalam surat itu Menteri ESDM meminta Gubernur Riau juga segera membentuk halnya Tim Terpadu Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat di Riau, termasuk dari Pemkab Siak. DPRD Siak,” ungkap Indra Gunawan.

Disampaikan politisi asal partai Golkar itu, tim yang dibentuk ini bertugas untuk melanjutkanya perundingan dan segera menghubungi Pertamina untuk kiranya merumuskan pola kerjasama yang akan dilakukan dalam pengelolaan WK CPP.

“Tim diberi wewenang untuk melakukan dialog-dialog dan perundingan dengan pemerintah pusat dan juga pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Indra yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Siak.

Selanjutnya, kata Indra lebih jauh, pada 29 Desember 2001 ditandatangani Nota kesepakatan (MoU) antara Tim WK CPP Riau ini bersama Tim Pertamina tentang Wilayah Kerja WK CPP.

Adapun yang menjadi pola kerjasama disepakati adalah bentuknya kerjasama konsorsium manajemen. Lanjut Indra, 4 Juni 2002 dibentuk konsorsium diberi nama Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.

“Didalam konsorsium itu BOB yang akan bertindak sebagai operator mengelola WK CPP,” ungkapnya. Konsorsium akan dipayungi dengan Joint Management Agreement (UMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional.

Artinya, untuk persoalan operasional bergerak perusahaan konsorsium itu dikomandoi oleh GM (General manager) sebagai petinggi di BOB. Juga terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi mengambil alih pengelolaan WK CPP.

BUMD ini didirikan berdasarkan perda kabupaten Siak nomor 7 tagun 2001 tentang PD Sarana Pembangunan dan akta notaris H Azman Yunus SH nomor 14 tanggal 17 Oktober 2001.

Hingga MoU yang terbangun PT BSP bersama Pertamina Hulu ditunjuk secara resmi mengelola WK CPP terhitung sejak 9 Agustus 2002 hingga 8 Agustus 2022. **Lns

BobgunawanIndra
Comments (0)
Add Comment