Boby Rachmat: Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Sudah Terima 12 Laporan

DERAKPOST.COM – Tercatat hingga saat ini, sejak dibentuknya Posko Pengaduan pada Tunjangan Hari Raya (THR). Sudah tercatat sebanyak 12 pengaduan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

Dari 12 laporan pengaduan itu, 7 laporan yang hanya bersifat konsultasi dan ada 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan. Hal laporan disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Disnakertrans Riau.

“Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

Sementara untuk perusahaan dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada pada sejumlah kabupaten/kota se- provinsi ini.
Saat ini, laporan yang masuk adalah dari Kabupaten Bengkalis dan Kuansing.

“Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan.

“Kita minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan,” kata Boby.

Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.  (Rul)

BobyDisnakertransposkoRiauTHR
Comments (0)
Add Comment