DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan, saat ini untuk upah di kabupaten/kota disepakati. Kesepakatan melalui Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota.
“Saat ini, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Kota Dumai juga tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.118.659,” katanya.
Kabupaten Bengkalis menempati posisi kedua yaitu sebesar Rp3.933.620, diikuti Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai itu Rp3.703.206. Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.675.937, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380, Kabupaten Kampar Rp3.634.593. Sementara itu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776.
Kesempatan itu, mantan Kadispora Riau ini mengatakan, bahwa penetapan UMK telah disetujui bupati dan wali kota di 10 daerah. Sementara untuk dua daerah Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, UMK-nya itu sama dengan UMP Provinsi Riau, yang dikarena tidak ada pembahasan. Maka dua daerah itu penyesuain saja.
Lebih lanjut dikatakan Boby Rachmat, saat sekarang sebagai informasi, bahwa UMP Riau 2025 juga telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.776,22. Penetapan telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Boby menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang telah dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau. “Di hari Senin kemarin, keputusan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” katanya. (Dairul)