Borong Minyak Goreng, maka Penjara 5 Tahun Mengancam

 

JAKARTA, Derakpost.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi hingga penjualanya minyak goreng di dalam negeri.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, memonitor kegiatan produksi, distribusi, dan serta penjualan minyak goreng,” ujarnya, Jumat (21/1/22). Dia
sebut, apabila didapati ada pihak-pihak yang melakukan tindakan memborong bahkan menimbun. Maka pihaknya ini akan menindak secara hukum dengan pidana penjara 5 tahun.

“Bila ada upaya aksi borong atau tindak penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium. Maka itu dilakukan penindakan hukum. Yang mengacu itu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun, atau denda Rp 50 miliar,” terangnya.

Selain itu dijelaskannya, saat ini Polri berkoordinasi pihaknya Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga. **Rul

gorengminyakPenjara
Comments (0)
Add Comment