DERAKPOST.COM – BPJS Kesehatan Cabang Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Ini dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani mengatakan bahwa jaminan kesehatan bersifat wajib, dengan maksud agar seluruh peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara merata. Ini termaktub dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kita sebagai warga negara yang ada di Indonesia, berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” ucap Bernat.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap orang termasuk, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, maka wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. “Kalau orang asing saja wajib menjadi Peserta JKN, apalagi kita yang merupakan masyarakat Indonesia sendiri,” tutur Bernat.
Pada kesempatan itu pula, Bernat menjelaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan diri dan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terdapat tim untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi, apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan sosial.
Ia mengingatkan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, Bernat juga menekankan hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Meski Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah wilayah kerjanya BPJS Ketenagakerjaan, namun jika pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dia tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Bernat.
Terkait dengan kepesertaan, Bernat menjelaskan bahwa pada tahun 2024, target kepesertaan JKN untuk dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah 98% dari total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Program JKN, Pemda Kota Dumai telah menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran yang sesuai bagi penerima bantuan JKN.
Dalam keterangan tertulisnya. Regulasinya sendiri berupa Peraturan Walikota Dumai No. 121 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap masyarakat Kota Dumai sudah terdaftar menjadi peserta aktif Program JKN.
“Ketika kita berbicara Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat prinsip gotong royong yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk skema pembayaran iuran. Secara distribusi, terdapat perbedaan segmentasi untuk kepesertaan yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, yaitu termasuk segmen PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan peserta yang tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu segmen Non-PBI JK,” ucap Bernat.
Lebih lanjut, Bernat menerangkan bahwa UHC saat ini berfokus kepada proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga, dan keadilan terhadap akses pelayanan, serta akses pendanaan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, termasuk pengembangan Aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan, mengambil antrean daring, serta melakukan konsultasi dokter secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan, mengurangi waktu tunggu dan mengurangi risiko penularan penyakit.
Terkait dengan penggunaan layanan kesehatan, per 31 Mei 2024, data menunjukkan bahwa pemanfaatan pelayanan JKN sudah mencapai di angka 97,6%. Kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan poliklinik rawat jalan di rumah sakit sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Program JKN merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta. (Fauzi)