PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui ini ada surat yang beredar minta supaya mengosongkan Gedung LAM Riau yang di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Untuk hal itulah Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAM Riau angkat bicara dan serta memprotes surat tersebut.
Seperti disampaikan Ketua Umum BPU LAM Riau, Harris Kampay kepada awak media, bahwa pengambilalihan gedung atau pengosongan itu memecah belah persatuan masyarakat Melayu yang ada di Bumi Lancang Kuning. Karena rumah para tetua adat diambil paksa, dengan hal sejumlah dalih.
“Kami dari BPU LAM Riau menyesalkan kebijakan Pemprov Riau tersebut, yang telah melukai hati para pemuda/pemudi Melayu Riau. Maka, kami siap rapatkan barisan menentang Surat Pengosongan Gedung tersebut yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto itu,” kata Harris Kampay.
Katanya, terbitnya surat itu pasca ditaja Mubeslub LAM Riau beberapa hari lalu, yang sebenarnya jelas tidak sah. Tetapi anehnya itu pihak Pemprov Riau dengan semena-mena menerbitkan surat diarah pada pengurus LAM Riau masih diakui keberadaannya. Inikan, namanya tindak yang semena-mena.
Harris Kampay menegaskan, agar pihak Pemprov Riau segera menarik lagi surat tersebut. Hal tersebut demi terciptanya suasana aman, harmonis serta nyaman di tengah masyarakat Riau. “Kan sampai hari ini untuk pengurus LAM Riau belum berakhir. Artinya, sampai hari ini masih pengurus legal,” ujarnya.
Pria bergelar doktoral ini mengatakan, adanya surat demikian itu biasa pecah belahkan persatuan masyarakat. Maka ia menegaskan, agar Sekdaprov Riau SF Harianto segera menarik surat tersebut, demi tercipta nuasana aman, harmonis dan nyaman masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa dalam surat diterbitkan Sekdaprov Riau SF Harianto, ditujukan pada Ketum DPH dan Ketum MKA LAM Riau, itu ditandatangani oleh Sekdaprov Riau selaku pihak Pengelola Barang, SF Haryanto.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka Penataan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka, untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru.
LAM Riau, lanjutan isi surat tersebut, diminta mengajukan kembali perpanjangan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku. **Rul