BPU-LAMR Lakukan Audiensi dengan Disbun Riau, Dorong Kebun Plasma Untuk Masyarakat Adat

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Ketua Umum (Ketum) Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Dr M Haris Kampay M,pd beserta jajaranya pengurus melakukan audensi keberbagai istansi pemerintah mau pun swasta yang ada di daerah ini. Salah satunya pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.

Dalam pertemuan tersebut, BPU-LAMR juga membawa tiga Doktor Muda Riau yang merupa Pengurus BPU-LAMR dan pengurus lainnya. Turut juga itu Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau (AMA RIAU) tampak di hadiri langsung Ketum Laksamana Hery dan Sekretaris Rahmat Kurniawan, SE.

Namun kedatangan BPU-LAMR ke dinas itu hanya disambut oleh Kabid Produksi Perkebunan, Vera dan dua orang Kasub. Sehingga membuat kekecewaan Ketum BPU-LAMR Dr M Haris Kampay M,pd ini. Sehingga meninggalkan ruang audensi tersebut dan meminta kepada Waketum Dr Muhardi melanjutkan diskusi dengan Kabid tersebut.

Namun sebut Ketum BPU-LAMR Dr, M Haris Kampay M,pd diskusi ini penting dan harus di lakukan guna menbangun komunikasi kemajuan Riau kedepannya di bidang perkebunan. Tetapi sambung dia, audiensi ini memang sedikit kecewa pada pihak Disbun Riau, yang karena itu hanya disambut Kabid Produksi.

Datuk Haris juga mengingatkan ini perlu peran dari pemerintah yang serius untuk mengurus ini semua, jangan biarkan itu masyarakat tersudut memperjuangkan haknya. “Toh ini yang dicari masyarakat kita untuk bisa kelanjutan hidup sampai Anak cucu, sementara Koorporasi inikan mencari kaya ditanah kita,” kata Haris.

Sementara itu, sesuai pantauan diketika audiensi ini, dari pihak BPU-LAMR hanya dipimpin langsung Waketum BPU-LAMR Dr, muhardi beserta jajaran. Didalam hal ini, Muhardi menjelaskan kedatanganya BPU-LAMR ke Disbun Riau ini disamping ingin menjalin silaturahmi, juga ada hal lain dibicarakan terkait perkebunan yang ada di provinsi ini.

“Misal diduga bermasalah dengan izin HGU nya. Karena dari hasil investigasi dilakukan oleh tim BPU-LAMR, diduga ada juga perusahaan yang mana izin HGU nya melebihi dari izin yang diberi oleh pemerintah. Sehingga perkebunan milik perusahaan itu mencaplok tanah ulayat milik masyarakat adat. Dan juga HGU yang dimiliki perusahaan termasuk dalam kawasan HPT,” kata Muhardi.

Pada kesempatan tersebut, BPU LAMR meminta ada kerjasama dengan Disbun Riau guna pengembangan usaha untuk masyarakat adat Melayu, khususnya itu masyarakat Riau pada umumnya terkait hak masyarakat dalam konvensasi 20% sebagai mana perjuangan masyarakat Riau yang banyak tidak mendapat porsi sesuai aturan undang-undang berlaku,

Menyikapi ini, pihak Disbun Riau ungkap membuka pintu selebar-lebarnya, serta siap kerjasama dalam mensejahterakan masyarakat Riau. “Terlebih dahulu kami meminta maaf atas ketidakadilanya pak kadis dalam beraudensi. Namun hal-hal masukan dari pihak BPU-LAMR ini akan kami sampaikan,” kata Kabid Vera. **Rul

 

BPUdisbunlamr
Comments (0)
Add Comment