Buka Lowongan Kerja, Kini Perusahaan Wajib Lapor ke Kemnaker

 

DERAKPOST.COM – Presiden Jokowi ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Beleid ini mengatur mengenai perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari Kumparan.com. Perpres tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

Dalam poin 1 Pasal 1 aturan tersebut, dijelaskan jika penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.

“Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” demikian poin 2 pasal 1.

Adapun berdasarkan Pasal 4 poin 2, pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerja.

“Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” demikian bunyi poin 3 pasal 4.

Sementara dalam poin 1 Pasal 5, pelaporan lowongan pekerjaan tersebut harus mencantumkan beberapa hal, yakni identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan.

Selain itu, dalam pasal yang sama pemberi kerja juga harus mencantumkan informasi syarat bagi pelamar kerja, yakni usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait jabatan yang diperlukan.

“Memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan,” demikian bunyi poin h pasal 13 beleid tersebut. **Rul

kemenakerkerjalowonganperusahaan
Comments (0)
Add Comment