DERAKPOST.COM – Meantisipasi akan hal kebocoran pendapatan daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diakibat transaksi atas penjualan buah sawit ilegal.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, bakal membangun pos lintas buah sawit, ditiap ruas jalan dilalui truk pengangkut sawit.
“Sebagaimana diketahui ditaksir, kerugian mencapai Rp243 miliar per tahun. Angka ini bisa dinilai setara dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur digelontorkan Pemda Kuansing setiap tahunnya. Maka, meminimalisir kebocoran pendapatan itu, akan dibangun pos lintas buah sawit, tiap ruas jalan dilalui truk pengangkut sawit ini,” kata Suhardiman.
Dikutip dari Riauin.com. Disaat ini Bupati telah menerjunkan tim audit yang dipimpin oleh Kadis PTSP untuk mengaudit seluruh feron dan pabrik-pabrik sawit beroperasi di Kuansing. “Nanti setelah audit selesai kita akan ada masa sosialisasi itu 1 sd 2 bulan/ pengampunan, setelah masa itu berakhir Insya Allah pos Gabungan PPNS di semua ruas jalan yang di lintasi angkutan buah sudah selesai,” kata Suhardiman.
Setiap truk sawit yang melintasi akan diperiksa oleh tim. Yang bersumber dari feron yang tidak berizin dan tidak jelas sumber buahnya (diduga dari kawasan hutan) akan disita. Ditindak sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundangan. Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengaudit seluruh feron itu sebagai pengumpul buah tempat asal adminitrasi Delivery Order (DO) untuk memberangkatkan buah.
” Langkah awal kita tertibkan dulu, karena dari 131 feron hanya dua yang ada izin. Sisanya ilegal. Ini yang menjadi masalah selama ini, ” ungkap Doktor lulusan Universitas Pasundan itu menerangkan. Pria terkenal humoris itu menjelaskan, besarnya kerugian daerah disebabkan oleh banyaknya kebun kelapa sawit ilegal di Kuansing. Luasnya mencapai 200 ribu hektar.
Dimana hampir 200 ribu hektar di kawasan hutan. Ini yang dicek apakah mereka sudah mengurus sesuai itu Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Langkah ini diambilnya guna untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari tanaman sawit. Karena mayoritas ekonomi masyarakat Kuansing saat ini bertumpu kepada hasil dari kebun kelapa sawit.
Oleh karena itu, bupati akan menempatkan pejabat berwenang dan PPNS untuk dapat menjaga pos lintas. “Soal ada lahan kebun, sumber lahan, buah yang diangkut ke feron atau langsung dari kebun ke pabrik, nanti kita audit di pabrik. Dan itu diukur dengan kapasistas pabrik,” ucapnya.
Bupati memberi tenggat waktu 60 hari kerja kepada tim audit untuk menyelesaikan tugas tersebut. ” Kalau tidak selesai nanti kita pertimbangkan lagi untuk penambahan waktu, karena ada 31 pabrik dan 131 feron yang akan diaudit, ” tuturnya.
Akan Berikan Pengampunan.
Bupati Suhardiman Amby akan memberikan pengampunan kepada pengusaha kebun kelapa sawit yang hanya memiliki batas luas tertentu. Batas luas yang diampuni hanya maksimal 5 hektar. Itu pun bagi pemilik kebun yang telah mengurus izin keterlanjuran.
” Pengampunan kita berikan kepada mereka yang sudah dalam proses penyelesaian perizinan pengurusan sesuai UUCK, seperti Izin satu daur ( keterlanjuran) , Tora, PS, atau sertifikat perorangan maksimal lima hektar, ” katanya.
Selain itu pemilik harus sudah tinggal di lokasi kebun minimal 5 tahun, mereka dapat membuktikan bahwa mereka sedang mengurus perizinan baik di Kemenhut atau instansi lain yang berwenang.
Bupati meminta seluruh pihak ikut terlibat dalam membantu dan mengawasi kinerja pemerintah agar Kuansing bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari kebun kelapa sawit.
” Pekerjaan ini juga harus dibantu oleh masyarakat, pers dan lembaga lain yang mengetahui informasi, ” harapnya (Hendri)