Burhan Didakwa Merambah Hutan SM Rimbang Baling, Kuasa Hukum: Harusnya Pemilik yang Tersangka

DERAKPOST.COM – Di hari Rabu, tepatnya  (18/12/2024) kemarin, merupakan sidang perdana untuk Burhan dan Watino merupa operator alat berat. Dipimpin hakim ketua Soni Nugraha SH MH, dengan agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Burhan ini hanya duduk termenung di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bangkinang. Pria 44 tahun itu didakwa melakukan perambahan hutan di SM Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Rabu (18/12/2024) kemarin, merupakan sidang perdana untuk Burhan dan Watino (operator alat berat), dipimpin hakim ketua Soni Nugraha SH MH. Dengan agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (A)  dan huruf (b) Jo Pasal 17 ayat 2 huruf (A) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di SM Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

Kuasa Hukum Abu Bakar Sidiq SH MH saat ditanyakan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, menyatakan menerima dakwaan dari JPU. Namun, mereka akan tetap konsentrasi pembelaan pada kedua terdakwa.

Burhan salah seorang yang dijadikan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Riau, sejak 3 Agustus 2024. Dia diduga melakukan atau menyuruh seseorang untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dari salah satu media online, tersebar curhatan dari salah seorang keluarga dari Burhan. “Anga kami seperti dijadikan tumbal, uwang yang punya kobun ndak diperiksa atau dipanggil. Anga kami cuma bekerja membersihkan kobun uwang, Indak membuka imbo (hutan, red)”.

Hutan yang diduga dirambah oleh Burhan bukan lagi hutan. Melainkan kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan telah diterbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kades Kuntu dan Camat Kampar Kiri Hulu pada tahun 2014.

Burhan hanya bertugas mencarikan alat untuk pembersihan kebun sawit milik Boro, dengan pemberian upah Rp500 ribu / ha.

Di luar sidang, Abu Bakar Sidiq SH MH mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang terlihat dalam kasus tersebut. Seperti penetapan dakwaan yang kurang tepat.

“Saya melihat Burhan tidak bisa dijadikan tersangka, karena Burhan hanya seorang pekerja yang mencari makan dan upah. Seharusnya yang dijadikan tersangka adalah pemilik lahan,” ujarnya.

Siapa pun pemilik lahan, kata Abu Bakar Sidiq, harus diperiksa dan dijadikan tersangka. “Maka di situ diketahui apakah Burhan ikut dalam perampasan hutan ini. Burhan hanya seorang suruhan,” tegasnya.

“Saya berharap kepada jaksa dan hakim, agar bisa melihat perkara ini. Tentu bisa berpihak kepada masyarakat lemah,” pungkasnya.  (Rezha)

Comments (0)
Add Comment