Caleg Masih Pasang APK pada Tempat Terlarang, Satpol PP Pekanbaru Kembali Membrantasnya

 

DERAKPOST.COM – Sampai saat ini para Calon Anggota Legeslatif (Caleg) masih ada yang nakal dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah tempat dilarang. Seperti hal dipasang ini di pepohonan, tiang listrik atau ditempat tak dibolehkan dalam Perda.

Terkait ini, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penertiban APK, yang dinilai melanggar Perda. Laranganya dipasang atau pemasangan APK ditempat sudah dilarang itu, disampaikan ke para Caleg melalui pihak Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) terkait,” katanya.

Ujarnya, dalam hal ini Satpol Pekanbaru, terus mengingatkan ke Caleg agar tidak melakukan pemasangan APK ditempat yang dilarang dalam Perda. Di samping itu, ungkap Bang Zoel, sapaan akrabnya, meminta kerjasama pihak Bawaslu dan jajaran agar sama-sama bisa melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

“Sebab, kita kan personelnya terbatas, sementara wilayah cukup luas. Jadi kalau ada yang luput dari pengawasan kita, kita minta tolong sama Bawaslu dan Panwascam. Mari sama-sama kita tertibkan,” ujarnya. Tambahnya, didalam menertibkan APK itu pihaknya ini terus melakukan pengawasan di lapangan.

Sebagaimana diketahui dan pantauan lapangan wartawan. Yakni, jalan-jalan protokol terpasang APK itu di sejumlah pohon, bahkan di trotoar jalan. Dan juga ada di ruas jalan lainnnya. Padahal yang diketahui itu tidak dibenarkan. Kendati disaat ini, Satpol PP mengatakan, sudah melakukan pemberantasan. **Rza

 

apkcalegPekanbaruSatpol
Comments (0)
Add Comment