“Calon Anggota DPD RI Mulai Berkonsultasi ke KPU Riau”

 

DERAKPOST.COM – Tahapan dalam hal penyelenggaraan pemilu saat ini berada di penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI. Sudah ada beberapa nama yang muncul berkonsultasi ke KPU Riau.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada media ini. Dia mengatakan, penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan. Hanya saja, ia enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan.

“Suda ada yang penyerahan persyaratan untuk jadi bakal calon. Tetapi saya tidak bisa sebutkan, karena dianggap kurang etis untuk disampaikan ke media publik.
Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka hal ini baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Maka, minimal 2000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam kabupaten/kota,” kata Ilham, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, terkait pencalonan DPD RI, Komisioner KPU Riau Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungan plus pernyataan dukungan.
Untuk pencalonan ada lagi syarat-syarat terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang jabat sebagai BUMD, TNI/Polri.

“Untuk semua syarat-syarat pencalonan dipenuhi lalu dipindai,” ujarnya. Nugroho Noto menjelaskan, bahwa untuk jumlah minimal dukungan, sesuai dengan hal Undang-undang no 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

Katanya, provinsi yang memiliki jumlah penduduk terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungan berjumlah 1000. Kalau jumlah penduduk masuk DPT antara 2 – 5 juta, maka untuk syarat jumlah dukungan nya adalah 2000. Di Riau ini, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik.

“Syarat dukungan minimal harus yang tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Misal untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten/kota, dukungan, maka minimal harus tersebar di 6 kabupaten/kota,” katanya. Nugroho Noto menjelaskan bahwa divisi SDM KPU Riau saat ini sedang melaksanakan kecukupan untuk PPK. Hari ini adalah hari terakhir proses seleksi untuk CAT. **Rul

 

calondpdkonsultasi
Comments (0)
Add Comment