DERAKPOST.COM – Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab ini tanggapi terkait adanya dugaanya melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) tersebut.
Masyarakat yang enggan namanya ditulis, mengungkapkan bahwa dalam pengurusan atau pembuatan SKGR dengan Camat Begab melalui Kepala Desa harus membayar biaya 2 juta rupiah.
Ahmad Begab pun mengakui atas tuduhan ini, yang mana ia mengaku melakukan pungutan terhadap masyarakat dalam pembuatan surat tanah ini melalui pemerintah desa membayar 1 juta rupiah hingga 2 juta rupiah perhektar.
Warga Desa Tabing, tak mau namanya ditulis mengaku sudah membuat SKGR 100 hektar lahan dengan biaya 50 juta rupiah kepada Camat Begab. Selain itu, warga lainnya dari Desa Gunung Malelo juga mengaku membayar membuat SKGR dengan 5 buah SKGR dengan biaya 7 juta rupiah juga kepada Camat Begab.
Hal ini diakui oleh Camat Koto Kampar Hulu ini. Namun ia mengaku yang melakukan pungutan hingga 2 juta rupiah tersebut merupakan dari pihak Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Namun Begab enggan menyebutkan nama kepala desa tersebut.
“Mengenai surat tanah, dari desa kita sudah mendapat laporan, bahwasanya di desa itu memang mengutip satu juta, sampai dua juta rupiah perhektar. Biaya ini untuk pengukuran ke bawah, untuk ke lokasi. Di sana kan ada tim, Kadus, RT, RW, sampai tim pemeriksanya.
“Apabila nanti wilayahnya jauh, dalam arti hutan, kan perlu pengukuran jauh. Jadi dalam pengukuran itu, seluruh Kaur Pemerintah Desa kita, itulah namanya juru ukur. Jadi dana itu dipergunakan oleh kawan-kawan desa. Kami ingat itu rinciannya turun ke lapangan,” ujarnya, dikutip dari riauterkini.com.
Sedangkan sampai ke kecamatan hanya sumbangsih blanko 50 ribu. Selain itu, Camat Koto Kampar Hulu ini juga menanggapi terkait adanya pungutan liar terhadap perangkat desa maupun terhadap perangkat desa Pongkai yang sempat heboh di sebuah pemberitaan.
Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab menyatakan siap jika dipanggil penegak hukum terkait dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat ini. “Apabila tentang pungutan liar ini ada pihak yang berwajib, saya siap dipanggil dan siap memberikan keterangan yang pasti. Apapun yang terjadi, kami siap,” ujarnya.
Ahmad Begab menegaskan pihak pemerintah tidak akan kalah oleh pihak yang ingin menjatuhkan pemerintahan desa maupun Pemerintah Kecamatan Koto Kampar. Katanya, tentulah pihak pemerintah tidak mungkin kalah oleh pihak daripada yang ingin menjatuhkan pemerintahan desanya. Terutama pihak pemerintahan Kecamatan Koto Kampar Hulu. **Fad