DERAKPOST.COM – Menyikapi akan halnya pelaku SPPD fiktif DPRD Riau merugikanya negara hingga Rp130 miliar. Maka didalam hal ini, Polda Riau juga mengambil langkah tegas bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pekanbaru untuk berlakukan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap pelaku yang diduga terlibat.
“Dalam penanganan kasus, korupsi SPPD fiktif DPRD Riau merugikan negara hingga Rp130 miliar ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerjasama itu Imigrasi Pekanbaru untuk berlakukan Cekal pelaku yang diduga terlibat. Kami, ada koordinasi Imigrasi untuk hal memastikan pelaku tak melarikan diri ke luar negeri,” ujat Kombes Pol Nasriadi.
Dirkrimsus Polda Riau ini mengatakan, hal langkah pencekalan inipun menyasar baik pelaku utama maupun pihak-pihak didalam membantu pencairan dana dan menikmati hasil korupsi. Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap jaringan terlibat dikasus SPPD fiktif itu.
Seperti diberitakan sebelumnya. Diketahui pihak Dirkrimsus Polda Riau telah menyita atas aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau. Kasus yang diduga ini merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber APBD Riau ditahun 2020-2021.
Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut para pelaku yang menikmati hasil korupsi. “Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, bagi yang belum, proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (24/12/2024). (Rezha)