Cep Permana Tersangka Pencemaran Nama Baik Pejabat Pemko Pekanbaru segera Diadili

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyerahkan tersangka Cep Permana Galih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana tersangka pencemaran nama baik pejabat saat melakukan aksi unjuk rasa pada 2019 silam.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik, Kamis (24/3/2022) petang. Langkah itu dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun tersangka berinisial CPG,” ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Martinus Hasibuan,  disampingi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis malam, dilansir cakaplah.

Martinus mengatakan, barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU di antaranya adalah  satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video  Cep berorasi saat memimpin aksi demonstrasi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut tentang Pencemaran Nama Baik. “Tersangka tidak  penahanan,” kata Martinus.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, lanjut tim JPU akan menyiapkan administrasi. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengatakan 7 orang JPU akan diturunkan saat persidangan nanti. Mereka gabungan dari jaksa di Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu. Ketika itu,  dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam aksinya, pendemo membawa/mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan ‘DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU’.

Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan ‘ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko’.

Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal di bawahnya terdapat tulisan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru’.

Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri walikota.

Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan ‘MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung walikota’.

Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan ‘M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko’. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan ‘ASMITA FIRDAUS (istri Walikota) pembeking. **Rul

namaPejabatPermana
Comments (0)
Add Comment