DERAKPOST.COM – 4 Orang warga Kecamatan Rengat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) akibat mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Mereka adalah JP alias Ucok (39) warga Dusun Tasik Rumbia I Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku dan SJW alias Eko (46) warga Jalan Kuantan Timur Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat yang berperan sebagai pembuat (pemalsu) uang rupiah.
Selanjutnya SH alias Heri (29) warga Dusun Mekarsari RT 010 RW 005 Desa Kuantan Babu dan RMY alias Lambak (38) yang juga warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat sebagai orang yang membelanjakan uang palsu tersebut.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Inhu, Jumat (11/10/2024) di lobi Mapolres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang SIk MH, Kasat Reskrim AKP Arthur J Toreh STrK SIk MH, KBO Reskrim IPTU Ario Setyadi serta Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran dan para penyidik Reskrim.
Wakapolres dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kasus ini terungkap adanya laporan dari AM yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB pada saat menjaga counter CK Cell di Jalan Azki Aris datang 2 Orang yang tidak dikenal untuk melakukan Top Up Dana sebesar Rp200 ribu.
“Mereka datang menggunakan sepeda motor dan membawa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar,” terangnya.
Setelah pelaku pergi korban baru menyadari uang yang diserahkan pelaku tersebut adalah uang palsu dengan alasan gambar di dalam uang tersebut terbalik dan nomor serinya sama.
“Kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada pemilik konter dan kemudian mendatangi kantor Polres Inhu untuk melapor dengan menyertakan bukti uang palsu dan juga rekaman cctv,” paparnya.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit I AIPTU Khairul Umam SH, Team Unit I dan Team Opsnal Narasinga Sat Reskrim Untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bank Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau diperoleh fakta bahwa memang benar uang (rupiah) tersebut adalah palsu,” ungkapnya.
Pada tanggal 9 September 2024 team opsnal narasinga berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku yang membelanjakan uang palsu tersebut yang bernama RMY alias Lambak dan SH alias Heri.
“Kemudian dilakukan terhadap dua orang tersebut dan didapat informasi bahwa uang palsu tersebut didapat dari JP alias Ucok,” sambungnya.
Selanjutnya kasat Reskrim memerintahkan team opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsu uang tersebut, setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan 2 orang yang diduga merupakan pelaku pemalsu uang yakni JP alias Ucok dan SJW alias Eko.
Dijelaskan Waka bahwa para pelaku memalsukan uang dengan cara memfoto copy uang rupiah asli dengan menggunakan printer dengan kertas HVS dan dipotong menggunakan pisau cutter.
Adapun BB yang diamankan 1 unit printer merk EPSON L360 warna hitam, 11 lembar potongan kertas HVS ukuran A4, Kertas HVS merk SIDU ukuran A4, 1 buah pisau cutter warna hitam, 1 buah potongan pisau cutter dan 1 buah papan ujian warna merah muda.
“BB tersebut disita dari tersangka SJW alias Eko,” terangnya lagi.
Terhadap Ucok dan Eko dikenakan Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dimana setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda sebanyak 10 Milyar Rupiah.
“Sedangkan terhadap Lambak dan Heri dikenakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dimana setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 Milyar Rupiah,” pungkasnya.***