DERAKPOST.COM – Sekitar 18 nama orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana, itu diusulkan oleh Pj Gubernur Riau (Gubri) untuk bisa ditunjuk menjabat pada delapan Penjabat Sementara (Pjs).
Karena diketahui usulan atas nama-nama tersebut menyusul itu ada delapan kepala daerah di Provinsi Riau meikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024. Sehingga demikian, sudah sesuai aturan berlaku harus cuti dari jabatannya.
Delapan kepala daerah diantaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan juga Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada itu harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak. Maka jabatan kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pjs dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak ikut sebagai peserta Pilkada, maka wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan cuti kampanye.
Di Riau sendiri terdapat dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs kepala daerah meski kepala daerahnya maju Pilkada. Yakni Rohil dan Inhu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu.
Dengan begitu, maka ada terdapat enam kepala daerah di Provinsi Riau diusulkan sebagai Pjs Bupati dan Walikota oleh Pj Gubri Rahman Hadi. “Iya, itu sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungang negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November,” kata Pj Gubri.
Pj Gubri mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.
“Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah,” terangnya.
Juga katanya, tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024. (Dairul)