DERAKPOST.COM – Proses pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, tahun 2023 disaat ini masih berpolemik. Pasalnya, protes keras dipaparkan CV Bengkalis Marine Fiber (BMF) dalam surat sanggahan.
Diketahui, pada pelelangan Pengadaan Kapal Perikanan di DKP Riau, anggaran Tahun 2023 yang dimenangkan oleh CV. Fatih Bahari Engineering (FBE), dengan harga penawaran Rp2.753.918.880,00, saat ini mendapat protes keras peserta, yakni dari CV BMF.
Seperti dipaparkan Azemi Direktur CV BMF dalam surat sanggahanya melalui aplikasi SPSE, tertanggal 11 Juni 2023 mengatakan bahwa, panitia lelang yang didalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) 02/Dis.KP/T telah melakukan kesalahan melaksana evaluasi.
Dikutip dari riausatu.com. Bahkan, dia menuding ada dugaan rekayasa proses lelang. ‘’Kita duga, ada persekongkolan dalam proses lelang ini. Sehingga, bisa menghalangi terjadi persaingan usaha yang sehat. Sehingga hal ini, merugikan peserta lelang,” ujar Azemi kepada awak wartawan di Pekanbaru.
Menurutnya, bahwa CV BMF digugurkan dengan alasan foto-foto peralatan tidak sesuai. Tentu inikan mengada-ada. Dia menyebutkan proses lelang pengadaan Kapal Perikanan di DKP Riau pada 2022, CV BMF dinyatakan sebagai pemenang dikarena memenuhi seluruh persyaratan ditetapkan.
‘’Foto-foto peralatan yang kami gunakan tahun itu sama dengan halnya foto-foto peralatan kami guna pada lelang. Disaat ini, bahwa foto murni milik perusahaan kami sendiri, dapat dipertanggungjawab akan kebenaran atau pada keasliannya. Maka kami merasa dirugikan.
Azemi membeberkan, perusahaan yang pemenang CV FBE tersebut tidak punya galangan kapal sendiri, tetapi mendapat dukungan juga dari galangan kapal milik Politeknik Negeri Bengkalis; hakikatnya merupa sekolah tinggi milik pemerintah yang tidak boleh digunakan kepentingan bisnis.
Namun, dihubungi riausatu.com, Kamis (15/6/2023), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Rahmad Rahmadiyanto, tidak membalas konfimasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini tayang.
Terpisah, pihak panitia lelang dalam hal ini Pokja 02/Dis.KP/T, dalam balasanya tertanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur CV BMF ini, menyebut, pihaknya ini melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan didalam dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis.
Pada spesifikasi teknis jelas disebutkan persyaratan peralatan minimum dengan melampir bukti kepemilikan/perjanjian sewa berupa kwitansi/kontrak, disertai foto bukti. Dan berdasarkan dokumen penawaran yang diupload CV BMF, tidak ada melampirkan foto peralatan tukang sebagaimana terlampir.
‘’Terkait sanggahanya saudara tersebut berdasarkan data bahkan fakta saudara sampaikan. Maka kami dari pihak Pokja berkesimpulan, bahwa sanggahan yang saudara sampaikan itu tidak benar, dan dinyatakan ini tidak diterima,’’ demikian ungkap panitia lelang dalam balasanya tertanggal 13 Juni 2023. **Rul