KAMPAR, Derakpost.com – Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kampar Priode Juni 2022, ini sebanyak 475.976 pemilih. Hal itu diketahui setelah pihak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar taja rapat koordinasi pemutakhiran data di Aula KPU Kabupaten Kampar.
Rapat koordinasi itu dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni diikuti para anggota komisioner, sekretaris dan jajarannya, serta dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dandim 0313/KPR, Kapolres, LP Kelas II A Bangkinang, Kesbangpol, Disdukcapil, Diskes, Pengadilan Negeri Bangkinang, dan juga pimpinan Partai Politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh pihak agar turut bekerjasama dalam menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. “Terutama dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, agar daftar pemilih pemilu 2024 akurat dan berkualitas,” ujar Maria Aribeni.
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar Andi Putra dalam paparannya secara teknis menjelaskan bahwa landasan hukum kegiatan PDPB berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2021.
“Dalam peraturan tersebut ada 3 kegiatan utama dalam PDPB, pertama, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; kedua perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; ketiga pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Andi.
Menurut Andi lagi, dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kampar telah ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni tahun 2022 sebanyak 475.976 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan. Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 18 /PL.02.1/1401/2022 Tanggal 24 Juni 2022.
Dia juga menginformasikan kepada masyarakat, parpol, Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar mengakses data rekapitulasi dan data pemilih berbasis TPS melalui aplikasi lindungihakmu untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan secara online kepada KPU Kabupaten Kampar. **Akh