Daftar UMK Riau 2023 Tertinggi dan Terendah Bikin Penasaran Masyarakat

 

DERAKPOST.COM – Setakat ini diketahui untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ini belum ditetapkan. Namun, hal ini tentu jadi tandatanya di masyarakat Provinsi Riau daerah mana yang tertinggi

Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberikan bocoran bahwa Upah minimum tahun ini, dipasti
akan lebih tinggi. Karena itu masyarakat ingin tahu daftar angka UMK Riau tahun 2023 tersebut.

Tapi diketahui hingga disaat ini besaran daftar UMK Riau 2023 belum ada, yang dikarena tahapanya baru sampai proses penetapannya Upah Minimum di tingkat pusat. Dan kini sejumlah provinsi dalam waktu dekat menetapkan besaran pada UMP tahun 2023.

Sebagaimana didapatkan keterenganya Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Ia mengatakan, besaran UMK di Kota Pekanbaru belum dapat dipastikan angkanya. Karena perlu diketahui, untuk hal itu harus terlebih dahulu ditetapkan besaran UMP 2023.

“Setelah ditetapkan maka kita akan bisa mengetahui daftar UMK Riau 2023 atau termasuk Kota Pekanbaru. Tetapi.untuo besaran UMK tahun 2023 akan lansung ditetapkanya Gubernur Riau Syamsuar. Karena nanti yang memutuskan adalah gubernur,” sebutnya.

Disampaikannya, hal itu dikarena aturan baru penetapan UMK yang sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, dia mengaku belum menerima secara lansung SE itu. Tapi yang jelas, aturan baru itu tetapkan bupati/walikota tak merekomendasikan nilai UMK tersebut.

“Kita, baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, yakni bupati/walikota tak merekomendasikan akan nilai UMK kepada gubernur jika yang tidak sesuai itu dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikan lagi besaran UMK tersebut. Karena ada aturan,” ungkapnya.

Meski UMK 2023, langsung ditetapkan gubernur, Namun Jamal tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2022. Karena ini sebutnya, diperkirakan UMK ditetapkan Gubernur Riau di bulan Desember 2023 mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan ke perusahaan yang di Kota Pekanbaru..

Sebelum adanya pengumuman resmi daftar besaran UMK Riau 2023, ketahui dulu daftar UMK 2022 Riau ini: Berikut data selengkapnya:

01. UMK 2022 Dumai: Rp 3.414.160,86

02. UMK 2022 Bengkalis: Rp 3.350.646,31

03. UMK 2022 Siak: Rp 3.114.237,83

04. UMK 2022 Kuansing: Rp 3.111.788,95

05. UMK 2022 Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00

06. UMK 2022 Pekanbaru: Rp 3.049.675,79

07. UMK 2022 Kampar: Rp 3.047.470,58

08. UMK 2022 Pelalawan: Rp 3.030.598,54

09. UMK 2022 Rokan Hilir: Rp 3.009.416,3810.

10. UMK 2022 Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49

11. UMK 2022 Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00

12. UMK 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63. **Rul

RiautertinggiUMK
Comments (0)
Add Comment