Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara

PEKANBARU, Derakpost.com- Dugaan tindak asusila dilakukan Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) itu, lanjut di persidangan. Dalam hal ini pihak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut Syafri Harto ini, hukuman 3 tahun kurungan penjara.

JPU menilai Dekan nonaktif FISIP Unri itu telah terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Tuntutan disampaikan JPU pada sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Syafri Harto bersalah, karena telah melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada mahasiswinya, dengan mencium pipi dan kening, bahkan berusaha mencium bibir.

”Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya, namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing, bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya,” kata JPU, Syafril, usai sidang dilaksanakan.

Kemudian, JPU juga menyatakan Syafri Harto telah melakukan perbuatan pemaksaan secara psikologis terhadap mahasiswinya yang berinisial L. Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

”Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim JPU dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun,” lanjut Syafril dilansir cakaplah.

Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut Syafri Harto untuk mengganti biaya pengeluaran korban, berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.

”Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu,” beber Syafril. Sambung Syafril, barang bukti yang disita dari mahasiswi berinisial L, nantinya akan dikembalikan. Sementara, barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021).

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L bahwa dirinya dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan SH viral di media sosial, L bersama rekan-rekannya sesama mahasiswa melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) sore. Namun kasusnya kemudian ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, SH juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi L tidak terbukti. **Rul

 

dekanfisipPenjara
Comments (0)
Add Comment