Dendy Ditangkap Polisi karena Hendak Jual Sabu

 

DERAKPOST.COM – Dendy Pratama (35), warga Kota Pekanbaru ditangkap pihak kepolisian, lantaran akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan, petugas berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (7/11/2022).

“Pelaku ini ditangkap di Pasar Inpres, Jalan H. Agus Salim, ia hendak melakukan jual beli sabu tersebut di pasar tersebut,” ujar Arry, Ahad (13/11/2022) dikutip dari Cakaplah.

Dari tangan Dendy, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,62 gram.

“Dan barang bukti lainnya diantaranya 1 unit handphone, 1 buah dompet di dalamnya berisikan uang tunai Rp328 ribu diduga uang hasil jualan sabu,” cakapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku Dendy membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain per paketnya dijual seharga Rp100 ribu.

“Tujuh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh pekaku dari rekannya seorang laki-laki inisial J seharga Rp900 ribu. Untuk pelaku J sendiri saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.

“Selanjutnya Dendy beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika dan pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.  **Fad

DitangkappolisiSabu
Comments (0)
Add Comment