DERAKPOST.COM – Dikabarkan ada satu unit alat berat excavator sedang operasi menambang yang di Galian C atau Quari Darat dididuga Ilegal. Hal ini, diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (30/9/2023) sore.
Diketahui alat berat excavator, diaman tersebut warna kuning ini diduga milik oknum kades di Wilayah Kecamatan Ujungbatu. Saat diamankan itu sedang menambang material Galain C di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan Anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.
Hal itu seperti disebutkan oleh seorang warga yang tidak mau disebut namanya di media ini. “Alat berat excavator yang diamanahkan tersebut warna kuning diduga milik oknum kades di Wilayah Kecamatan Ujungbatu. Diamankan sedang menambang material Galain C atau Quari darat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan Anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu,” katanya.
Disampaikan dia, informasinya, bahwa lahan yang digarap adalah lahan yang diduga dibeli Kades Ngaso itu. Namun itu berbatasan langsung dengan lahan HGU PTPN V Sei Rokan. Diduga lahan HGU tersebut juga di serobot untuk hal perambahan kawasan itu.
Sementara itu, Manager PTPN V Sei Rokan Hendra dikonfirmasi mengenai hal demikian, mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada penangkapan alat berat excavator yang menambang material galian C ilegal tersebut. “Tidak ada saya dengar,” katanya. Bahkan dia juga malah membantah penangkapan bukan di area PTPN V Sei Rokan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, hanya menjawab, “nanti”. tulisnya. “Saya sudah amankan” lagi Kasat Reskrim Polres Rohul menjawab nawacitapost.com, namun beliau belum merinci tentang alat berat excavator yang diamanahkan tersebut.
Untuk diketahui Tambang Galian C di Wilayah Kabupaten Rohul ada puluhan yang belum ada perizinan sesuai akan Undang-Undang Pertambangan. Meski sudah ada Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba adalah merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik. **Rul