Di Indonesia, Hewan Ternak Terpapar PMK Tembus 40 Ribu Ekor

 

JAKARTA, Derakpost.com – Populasi dari hewan ternak yang terkena virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 17 provinsi telah mencapai 40 ribu ekor. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Meskipun begitu, Syahrul mengatakan jumlah tersebut masih kecil dibanding total populasi yang mencapai 30 juta.
“Populasi terkena PMK itu kurang lebih cuma 40 ribu saja dibandingkan dengan jumlah populasi dari 17 provinsi itu 30 juta,” ucap Syahrul.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IV DPR RI, hari Kamis (2/6/2022). Dikatakan, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi seperti isolasi dan distribusi hewan ternak. Syahrul juga mengimbau agar isu PMK jangan jadi konsumsi negatif bagi peternak.

“Kalau sekarang ini kami tidak jor-joran dengan publik kami takut ini akan menjadi konsumsi yang negatif bagi peternak kita yang sebenarnya masih sangat oke, semuanya masih bisa jalan,” kata dia dilansir cnnindonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sedang menaikkan intensitas penanganan PMK di Pulau Jawa. Sebab, penyebaran virus PMK di wilayah tersebut mulai naik.

Sementara, untuk di luar Pulau Jawa, ia mengklaim kasus PMK mulai turun. Namun, Syahrul tak merinci berapa tepatnya jumlah hewan ternak yang terkena PMK.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sebanyak 20.723 ekor per 22 Mei 2022.

Sementara, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan rekayasa lalu lintas bagi hewan ternak yang rawan terkena PMK atau hewan rentan PMK (HRP) untuk persiapan Idul Adha.

Kepala Barantan Bambang mengatakan untuk HRP yang akan dijadikan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas PMK dapat melewati area yang terpapar virus tersebut dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

“Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular, dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan Hari Raya kurban nanti,” ungkap Bambang.

Ia juga menjelaskan HRP berupa sapi, kerbau, domba, babi, dan hewan kuku belah lain yang akan diperuntukkan sebagai bibit, betina produktif, bakalan, dan siap potong dilarang masuk ke area yang terpapar PMK. **Fad

Indonesiapmktembus
Comments (0)
Add Comment