Di Kabupaten Meranti, Sebanyak 31.293 Keluarga Penerima Manfaat Ini Terima Bantuan Beras

DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 31.293 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kepulauan Meranti terima bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap II tahun 2023.

Penyaluran secara simbolis dilakukan di Halaman Kantor Pos Selatpanjang, Selasa (3/10/2023) dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti dan juga Pimpinan Cabang Bulog Bengkalis Budhi Indrawan.

Budhi mengatakan penyaluran bantuan itu merupakan tahap II periode September hingga November 2023, yakni sebanyak 312.93 ton per bulan. “Mudah-mudahan dengan adanya penyaluran ini, setidaknya bisa meringankan pengeluaran bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Dikutip dari GoRiau.com. Budhi juga mengatakan, dengan melihat kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wilayah pulau terluar dan berbentuk kepulauan, maka penyaluran dilakukan sekaligus hingga November.

Sementara itu, Sudandri menjelaskan cadangan pangan merupakan persediaan bahan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat. Cadangan itu dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi, maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.

“Adapun tujuan penyaluran cadangan beras ini, sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting, dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, serta mengendalikan dampak inflasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Sudandri mengatakan, sasaran penerima bantuan cadangan beras ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, berdasarkan sumber data dan/atau hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

“Jenis bantuan kali ini berupa beras sebanyak 10 Kg per-KPM setiap bulannya, dan diberikan selama 3 bulan,” sebut Sudandri.

Hadir dalam penyaluran tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kepulauan Meranti Ifwandi, pihak Kantor Pos Cabang Dumai, KCP Selatpanjang, pihak lurah Selatpanjang Selatan, dan KPM. **Fir/Rul

berasmanfaatMERANTIpenerima
Comments (0)
Add Comment