Di Kampar, HL Bacok Temannya Karena Tak Kunjung Bayar Utang Rp150 Ribu

 

DERAKPOST.COM – Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HL (38) yang sudah nekat membacok temannya sendiri. Hal ini menggunakan sebilah parang.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri kepada wartawan. Ia pun mentatakan, pelaku berinisial HL (38) ini berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di pinggir sungai yang berada di Desa Kampung Pinang.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai Kampung Pinang, beberapa jam usai kejadian,” kata Riko, Senin (6/11/2023) menjelaskan kepada wartawan.

Ia mengatakan, dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar utangnya kepada pelaku sebesar Rp150 ribu.

“Motif pelaku dengan melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban selalu menjanjikan akan membayar hutangnya itu kepada pelaku sebesar Rp150 ribu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, atas aksi penganiayaan tersebut diketahui ini terjadi hari Sabtu (4/11/2023), yang bermula saat pelaku mendatangi korban ini pada salah satu tempat penampunganya jual beli sawit dengan niat ingin menagih utang pada korban.

“Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang,” ujarnya. Maka ulas Riko, sesuai disampaikan pelaku dalam keterangan, maka pelaku sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak dua kali.

Akibatnya kata Riko, korban mengalami luka robek bagian perut dan punggung dan ini langsung tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat hal tersebut langsung laporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Perhentian Raja guna ditindak lanjuti.

“Nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampai di RS Bhayangkara korban langsung dilakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Disaat ini korban jalani perawatan di RS Bhayangkara,” tuturnya.

Kesempatan itu, Riko juga mengatakan atas perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.   **Fad

bacokKamparTeman
Comments (0)
Add Comment