DERAKPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali gelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus sosialisasi perpanjangan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, Selasa (13/6/2023) di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Operasi penertiban dilaksanakan di Jalan Maharaja Indra, tepatnya di area Samsat Drive Thru Pasar Pangker, Pelalawan. Dalam operasi itu juga petugas berhasil mendata puluhan kendaraan yang melintas dengan 15 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dan 20 unit kendaraan yang belum dilunasi pajaknya.
Dari 20 unit tersebut, 10 pemilik kendaraan langsung membayar pajaknya di Samsat Drive Thru. Sementara itu, untuk kendaraan non-BM yang terjaring dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan agar pemilik kendaraan dapat secepatnya melakukan mutasi ke Nopol BM.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, jika operasi di Pangkalan Kerinci ini adalah operasi pertama di tahun 2023. Selanjutnya, operasi penertiban ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. “Ini adalah operasi penertiban pertama tahun ini, dan akan kita laksanakan sampai akhir tahun 2023,” kata Sayoga, Selasa (13/6/2023).
Pria yang biasa disapa Yoga, tegaskan jika operasi kali ini lebih memfokuskan kepada sosialisasi terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, serta penerapan sanksi pasal 74 UU LLAJ no 22 Tahun 2009. Maka kata dia, personel dilapangan juga membagikan brosur kepada masyarakat terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah.
Dikatakan dia, kegiatan ini selain petugas dari Bapenda Riau, juga ada pihak Kepolisian (Satlantas Polres Pelalawan), PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Riau, serta Satuan Polisi Pamong Praja Riau. Awal bulan Juni lalu Gubernur Riau melakukan perpanjangan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Yakni sampai 31 Agustus 2023 ini dikarenakan masih tingginya animo masyarakat ingin memanfaatkan program tersebut. **Rul