DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 760 Narapidana agama Nasrani dalam Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau- mendapat remisi ataupun pengurangan masa hukuman pidana, di dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2022. Enam orang di antaranya langsung bebas.
“Ada 754 orang yang mendapat Remisi Khusus (RK) 1 atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 6 orang mendapat RK II yaitu langsung bebas di Hari Natal 2022 ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Ahad (25/12/2022).
Jahari menjelaskan, saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Riau sebanyak 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan.
“Dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 760 orang saja,” sebut Jahari.
Dijelaskannya, syarat narapidana yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi narapidana dewasa, dan untuk narapidana anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.
Syarat selanjutnya adalah harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” tegas Jahari.
Dengan remisi ini, lanjut Jahari, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.
“Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat, pesan Jahari.
Tidak lupa, Jahari mengucapkan selamat merayakan Natal bagi umat WBP dam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenkumham Riau yang merayakannya.
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan ASN Kemenkumham Riau yang merayakannya. Semoga kasih natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia,” kata pria asal Sumatera Utara ini.
Diantara 754 orang yang mendapatkan RK I, Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang wargabinaanya paling banyak diberikan remisi, yaitu sebanyak 134 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang. Begitupun untuk 6 orang napi yang langsung bebas atau penerima RK II, di Rutan Kelas I Pekanbaru ada 2 orang. Lalu, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ada 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai ada 1 orang.
Pelaksanaan remisi yang dilakukan di masing- masing Lapas fan Rutan berjalan aman dan lancar. Sebelumnya, pada Jumat (23/12/2022), seluruh jajaran Pemasyarakatan telah melaksanakan apel kesiapsiagaan menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh petugas sehingga lapas/rutan/LPKA di Riau berjalan aman dan kondusif. Tetap siaga dan waspada, bekerjalah sesuai aturan yang berlaku. Penuhi seluruh hak-hak warga binaan, perlakukan mereka secara humanis dan anggap seperti keluarga sendiri. Dan yang terpenting : Jangan ada pungli dan jangan ada pemerasan,” sebut Jahari. **Fad