MP, PEKANBARU – Dianggap melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap ratusan karyawan PT. Padasa Enam Utama di Kota Kampar, Kabupaten Kampar, beberapa oknum polisi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Tim Kuasa Hukum Pelapor, terdiri dari Rian M Bonar, SH, MH, Leyanson Tumpal M Siagian, SH dan Sari br Simangunsong (Riley hosa) usai melaporkan kejadian itu ke Bid Propam Polda Riau kepada wartawan, Senin (3/5/2021), mengatakan kliennya telah diperlakukan secara sewenang wenang oleh beberapa anggota Polda Riau.
”Mereka menyuruh klien kami untuk keluar dari perumahan PT Padasa Enam Utama Koto Kampar tanpa alasan jelas,” kata Rian Bonar.
Setidaknya, ada 5 (lima) oknum anggota Polda Riau berpangkat Brigadir, Brigadir Dua (Bripda) hingga Brigadir Kepala (Bripka) yang dilaporkan ke Bid Propam. Tindakan mereka ada yang mengintimidasi, bersikap arogan dan ada yang hanya memantau.
Sebagai barang bukti, pihak Tim Kuasa Hukum Riley hosa melampirkan sejumlah bukti termasuk video yang memperlihatkan sikap arogan oknum polisi tersebut.
”Hari ini kami yang diberikan kuasa dari sekitar 500 karyawan PT Pedasa Enam Utama telah melaporkan tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oknum polisi ke Bid Propam Polda Riau,” ucapnya.
Sejumlah oknum aparat kepolisian ini, tambah Rian, telah datang ke rumah rumah perumahan karyawan dan mengusir mereka ke luar. Padahal, hak hak kewajiban perusahaan terhadap kliennya itu belum direalisasikan.
”Padahal kalau sudah direalisasikan hak dan kewajiban para karyawan, klein kami bersedia meninggalkan perumahan karyawan,” tukasnya.
Leyanson Tumpal M Siagian menambahkan, perusahaan PT Padasa Enam Utama diharapkan segera merealisasi hak hak para karyawannya. Karena sebagian besar dari kliennya itu sudah mengabdi kepada perusahaan perkebunan sawit itu puluhan tahun.
”Di tengah Pandemi Covid-19 ini hendaknya pihak perusahaan tidak manambah persoalan baru terhadap klien kami. Kalau mereka memang didiskualifikasi segera selesaikan hak hak karyawan bersangkutan,” pungkasnya. *