DERAKPOST.COM – Diketahui, penerbitan surat tanah di kawasan hutan konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Atas hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan kasus berlangsung didalam kurun waktu 2004 hingga 2022 ini diduga menyeret nama salah satu anggota DPRD Kampar, berinisial IS. Dimana pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo dalam rentang waktu bersamaan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Diketahui, pengusutan dugaan rasuah itu, kini dalam tahap penyelidikan oleh tim jaksa di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu sebagaimana dibenarkan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
“Lagi pengumpulan bukti-bukti,” ujar Akmal Abbas, kepada wartawan. Dia mengatakan, bahwa kasus ini menjadi sorotan, dikarena melibatkan hal kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi. Akmal Abbas menegaskan, Kejati Riau tentu akan terus mendalami kasus tersebut hingga nanti itu menemukan titik terang.
Dikutip dari Pekanbaru MX. Terkait ada hal ini, mengkonfirmasi pada IS melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun, bersangkutan tersebut hanya membaca pertanyaan yang disampaikan, tapi tak membalasnya. Untuk diketahui IS ini merupakan anggota DPRD Kampar yang pernah tersandung masalah hukum.
Ini tersandung masalah hukum itu adalah yang sebelumnya terkait salah satunya itu kasus penggunaan surat palsu dan bahkan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Koto Garo. (Dairul)