Didesak Presiden, Pimpinan DPR Pastikan Proses RUU TPKS Tidak Berjalan Lambat

 

JAKARTA, Derakpost.com- Mendapat desakan dari Presiden RI, maka pihak DPR juga membantah memperlambat proses pembahasan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Bantahan disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan. Dia mengatakan, bahwa pihaknya justru ingin undang-undang itu sempurna dan bagus. Bahkan dijelaskanya, akan bawa itu segera ke rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta bahas dengan pihaknya pemerintah.

“Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi nanti di masa sidang berikutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR,” terangnya dilansir suara.com.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih ‘jalan di tempat’ sejak dibentuk pada 2016 lalu.

Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.

Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan. “Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tegas Jokowi. **Rul

 

DPRPresidentpks
Comments (0)
Add Comment