DERAKPOST.COM – Diketahui, disaat ini anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) dari Partai Berkarya, Yurizal yang telah resmi diberhentikan partainya ini sejak waktu lalu. Bahkan DPP Partai Berkarya sudah mengirim surat resmi untuk pengusulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Yurizal ke pimpinan DPRD Inhu.
Namun proses yang sejak April 2023 lalu telah diusulkan justru hingga saat ini tidak kunjung selesai. Proses terakhir pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru dimenangkan oleh Partai Berkarya. Lantaran keputusan kasasi di MA itu justru ditolak. Putusan tertuang amar putusan 1348 K/Pdt.Sus-Parpol/2023.
Terkait ini, Ketua DPW Partai Berkarya Riau, Tengku Afuarahim mengatakan dengan amar putusan MA itu, harusnya tidak ada lagi alasannya bagi para pihak untuk tidak melanjutkan PAW tersebut. “Sebenarnya ini kita ada dengar-dengar informasi bahwa para pimpinan DPRD Inhu menyetujui hal untuk melanjutkan PAW. Nah saat ini kita menduga proses ini justru diulur-ulur oleh Sekwan DPRD Inhu. Dugaan kita, itu ada kepentingan antara Yurizal dan Sekwan itu,” ujarnya.
Tengku Afuarahim, mengaku bingung dengan permasalahan yang tak kunjung selesai. Padahal pada 4 November yang lalu, Yurizal itu telah pindah Partai dan juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilihan Umum 2024. Jadi jika sudah berpindah partai politik (Parpol) seharusnya PAW sudah dapat dilaksanakan.
“Harapan kita, proses PAW seharusnya mengikuti SOP dan Tata tertib yang ada pada Permendagri dikeluarkan tanggal 16 Juni 2023 kemarin. Sehingga DPRD Inhu tinggal mengeluarkan jawaban kita dan kembali mengkonfirmasi pada KPU. Sehingga tentunya PAW bisa berlanjut,” imbuhnya.
Ceritanya, permasalahan ini sebelumnya telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Inhu. Dimana sidang pertama dan kedua telah dimenangkan oleh Partai Berkarya meski memang cukup alot.
Menurut Tengku lantaran keluarnya Permendagri No 100.2.1.4/4367/OTDA ayat 4, Yakni : Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT), maka PAW itu sudah dapat dilaksanakan.
“Proses PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu akan kita awasi sejak proses di tingkat KPU Kabupaten/Kota dimulai. Itu untuk memastikan proses PAW-nya yang berjalan sesuai halnya ketentuan perundangan,” kata Tengku. Ungkapnya, kalau dalam waktu dekat ini Surat PAW sudah dikirimkan DPP Partai Berkarya ke DPRD Inhu ini belum ditindak lanjuti, maka akan membawa masalah ini ke ranah dan kewenangan lebih tinggi. **Rul