Diduga Eks Wabup Meranti MK ini Aktor Utama Penyimpangan Anggaran Lahan Kawasan Pelabuhan Dorak

 

JAKARTA, Derakpost.com- Permasalah penyimpangan angarannya pengadaan lahan Kawasan Pelabuhan Dorak, yang lama tak dibahas. Kini kembali mencuat terkait anggaran Rp650 milyar dan serta dugaanya korupsi Dana Bantuan Sosial di Kabupaten Meranti ini, diperuntukkan kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) yakni sebesar Rp800 juta.

Nama dari Wakil Bupati Meranti priode 2010 – 2015, yakni MK diduga sebagai aktor utama penyimpangan pengadaan anggaran. Laporan disampaikan Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) pada pihak Kejaksaan Agung. Laporan dibuat, karena akibat tidak kunjung tuntasnya pemasalahan ini, jika hanya diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Terhitung pada tanggal 22 Januari 2016 Kejati Riau telah meningkatkan perkara ini ketahapan penyidikan, hal ini didasari atas adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2016, ini ditandatangani Kepala Kejati Riau saat itu Susdiyarto Agus Praptono. Tapi kini, BMMR mendesak kepada Kejagung RI mengambil alih pengusutanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.

“Dikarenakan setelah adanya penetapan tersangka pada tahap awal pengusutan. Kejati Riau, terkesan petieskan perkara terjadi di Kabupaten Meranti ini. Maka, diharapkan Kejagung untuk melanjutkan pengusutan dugaan ada penyimpangan anggaran tersebut. Dikarenakan ini tidak ada upaya keseriusan Kejati Riau segera menuntaskan,” sebut T Randi dijumpai awak media didepan Gedung Kejagung RI, Rabu (27/4/2022) dalam rilis.

Dimana katanya, sebelumnya itu tahun 2016 diketahui Kejati telah menetapkan empat orang tersangka pengusutan ini. Kerugian negara diakibat penyimpangan kegiatan bersumber dari APBD Meranti tahun 2013 mencapai Rp2.185.062.000. Akan tetapi, pihak Kejati Riau terkesan mempetieskan perkara. Padahal, pernah Kejati Riau ini berjanji tak akan berhenti melakukan hal pengusutan mendalam setelah menetapkan tersangka.

Bukan hanya masalah itu, kata T Randi, tapi juga dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Meranti yang diperuntukkanya kepada YMB, sebesar Rp800 juta, ini juga tak kunjung selesai. Padahal pertanggungjawabkan perkara ini ada dua orang YMB telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan, halnya dalam pengawasan atas proposal YMB diketahui melibatkan MK yang sebagai Wakil Bupati Meranti saat itu,” ujarnya.

Akan tetapi, keterangan MK diduga tak koorporatif menyelesaikan perkara ini. Sebab sambungnya saat ditanya Hakim tentang keikutsertaan namanya sebagai pengawas didalam proposal itu, namun MK malah mengelak turut serta dalam pengawasan, serta lebih sering berkata tidak tahu. Padahal sambungnya, sudah jelas namanya itu ada tercatat didalam proposal penerima bantuan tersebut.

“Dan setelah mendapat keterangan para saksi-saksi itu. Pihak pengadilan hanya bisa menyeret dua orang terdakwa yang hingga disaat ini. Padahal, secara logika seharusnya Pejabat Pemkab juga turut bertanggungjawab, yang dikarena pada kenyataanya proposal YMB diajukan itu saja lolos untuk mendapat dana hibah yang diambil dari APBD Meranti,” sebut T Randi dengan nada pertanyakan.

Sebutnya, atas dasar analisa demikian BMMR ini datang kegedung Kejagung RI untuk meminta lebih mengawal perkara tersebut. Dalam hal ini juga meminta ke Kejagung untuk turun dan dapat melihat langsung. Jika ada terdapat Keterangan menguatkan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Meranti Priode 2010 – 2015 ikut terlibat dalam perkara ini, makanya berharap langsung segera menetapkan status tersangka.

Untuk diketahui, adapun yang tuntutan BMMR adalah sebagai berikut:

1. Meminta pihak Kejagung untuk ambil alih ini dugaan suap APBD Meranti 2012 – 2014 diduga wakil Bupati MK sebagai aktor suap.

2. Meminta pihak Kejagung ambil alih dugaan korupsi pembangunan kawasan dorak di Selat Panjang pengerjaannya di targetkan memakam waktu tiga tahun dari tahun 2012 – 2014 ini adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Meranti, hampir tembus Rp650 miliar.

3. Meminta pihak Kejagung periksa PT Geliding Mas Wahana itu yang sebagai pemenang tender diduga MK terima fee proyek terbengkalai tersebut.

4. Meminta pihak Kejagung periksa MK terkait dugaan korupsi dana hibah YMB. **Rul/Rls

Dorakkawasanlahan
Comments (0)
Add Comment