DERAKPOST.COM – Belakangan ini sudah beredar informasi, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2029 ini, berinisial RI diduga merupa anggota Partai Politik (Parpol) Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, dia diduga juga pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tersebut pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019-2024. Sedangkan menurut ketentuan KPU RI, syarat menjadi komisioner adalah tidak boleh anggota parpol/TNI/Polri/ASN.
Menyikapi hal itu,Nugroho Susanto selaku Komisioner KPU Provinsi Riau, menyebut, pihaknya segera melakukan pemanggilan kepada RI pada besok, Kamis (15/8/2024).
Hal itu sambungnya, yang mengklarifikasi kebenaran dugaan pada Komisioner Inhil.
“KPU Riau ini berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Yang diagendakan pemanggilan yaitu pada hari Kamis (15/8/2024). Hasil klarifikasi akan kami sampaikan kepada yang berwenang nantinya. Rencana, berdasar pembahasan kami di internal KPU Riau,” kata Nugroho atau yang akrab dipanggil Nugi ini.
Terkait apakah komisoner diduga anggota Parpol itu akan dipecat atau segera diberi sanksi ? Nugi menyebut hal itu merupakan wewenang dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI), untuk kemudian diteruskan kepada KPU RI. Artinya, dalam hal ini keputusan di DKPP RI. (Dairul)