DERAKPOST.COM – MR merupa Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan di Kabupaten Bengkalis, ditahan pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Yang dikarena menjadi tersangka dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pemerasan dalam pengurusan surat tanah.
Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Bengkalis, menetapkan MR yang perangkat Desa Air Kulim. “Yah. Benar, hari ini tim jaksa penyidik tetapkan MR sebagai tersangka dugaan pungli atas pemerasan,” kata Kepala Kejari Bengkalis DR Sri Odit Megonondo SH MH ini melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli.
Ia mengatakan, penetapan tersangka MR ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Tidak hanya penetapanya tersangka, ujarnya, tim jaksa penyidik juga langsung melakukan tindakan penahanan badan terhadap MR.
“Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, tim jaksa penyidik menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, yaitu selama 20 hari kedepan, terhitung itu tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024. Ini sesuai
Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024,” sebutnya.
Disebutkan Resky, adapun hal kronologis kasus, MR yang menjabat Sekretaris Desa, melakukan Pungli dalam hal pengurusan surat keterangan ganti rugi dimohonkan oleh masyarakat. Dimana, MR ini meminta uang sebanyak Rp12.500.000 pada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus surat keterangan ganti rugi.
“Perbuatan oleh tersangka MR disangka melanggar, pertama Pasal 11, kedua Pasal 12 huruf a, ketiga Pasal 12 huruf b dan keempat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (Erman)