DERAKPOST.COM – Pj Gubernur Riau untuk evaluasi dan mencopot Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM (Disperindagkop, UKM) Provinsi Riau Ahyu Suhendar atas dugaanya main mata dengan bos minyak goreng.
Hal itu disampaikan sejumlah LSM, yaitu
Ketua DPC LRMRB Pekanbaru Syafrizal Ar mendampingi Ketua Umum RMRB Akel Pernando, SH MH saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat, di Jalan Parit Indah Pekanbaru.
“Kabid Pengawasan Disperindagkop, UKM Provinsi Riau Ahyu Suhendar atas dugaan main mata atau keberpihakannya pada bos minyak goreng milik A yang saat ini tengah bermasalah diduga itu mengandung bahan kimia dalam hal mengolah minyak goreng bekas. Saat ini tengah dalam penyelidikan Disperindag Pekanbaru,” kata Syafrizal.
Ketua DPC LRMRB inipun mengungkapkan berdasarkan kajian keterangan saksi serta bukti bahwa Ahyu Suhendar selaku Kabid Pengawasan diduga tidak Profesional menjalankan Tugas untuk mengawasi perizinan usaha, bahan berbahaya dan perlindungan konsumen.
“Bidang pengawasan ini tentu sebenarnya sangat krusial, sedikit aja kelalaian akan merugikan masyarakat ramai, anehnya kok bisa Kabid Pengawasan terkesan membela bos minyak goreng mengintimidasi warga. Maka dengan ini kami meminta kepada Pj Gubernur Riau agar mencopot Kabid Ahyu Suhendar karena sangat tidak layak,” kata dia.
Ditambahkannya, indikasi keberpihakan Kabid Pengawasan AS berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran Minyak Goreng yang diduga bekas pakai, kemudian Disperindag Pekanbaru bersama Kabid Pengawasan Disperindag Riau meninjau lokasi.
Selang beberapa hari, terlihat Kabid Ahyu Suhendar seorang diri berada di gudang migor menggunakan mobil Avanza Hitam Plat merah sekitar pukul 15:40 wib seorang diri tanpa didampingi staf – stafnya serta tanpa membawa surat tugas atau surat lainnya.
Lanjut Syafrizal Ar, dimana saat itu Kabid Pengawasan mengaku sudah membuat berita acara pengawasan, namun ketika ditanya, Ahyu Suhendar tak dapat tunjukan surat berita acara kunjungan pada saat itu.
“Saat masyarakat yang resah dan khawatir minyak akan diperjualbelikan karena minyak bekas belum disegel, namun Kabid Pengawasan Disperindag Riau menolak menyegel dan berani menjamin atas gudang,” ujar Syafrizal.
Kemudian, Disperindag Pekanbaru dengan tegas menyegel gudang minyak tersebut dengan stiker “dalam pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru”.
“Ini membuat menjadi asumsi di masyarakat, ada apa seorang pejabat pemerintah Riau yang tengah menyelidiki aduan masyarakat mengenai minyak goreng bekas pakai yang mengandung bahan kimia, kok tiba tiba datang seorang diri tanpa membawa surat perintah atau berita acara menemui bos minyak goreng yang tengah bermasalah,” keluh Syafrizal.
Sementara, Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi dikonfirmasi tertulis INRiau.com, Kamis 6 Februari 2025. Adapun beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya :
1. Bagaimana tanggapan Bapak terkait adanya Pengaduan masyarakat yang meminta Bapak Pj Gubernur untuk mencopot Kabid Pengawasan Diserindagkop dan UKM Riau Ahyu Suhendar, karena dinilai tidak Profesional dan lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menangani Adanya Peredaran Minyak Goreng Bekas Pakai (minyak tidak layak konsumsi) diperjualbelikan di Pekanbaru, yang semula berjumlah 75 Ton namun sekarang sudah jauh berkurang.?
2. Apakah dibenarkan selaku Kepala Bidang Pengawasan Disperindagkop UKM, mendatangi Gudang yang sedang bermasalah tanpa membawa staf dan surat – surat tugas?
3. Apakah dibenarkan Kabid Pengawasan menjamin Minyak di Gudang tidak akan dijualbelikan, saat seorang warga meminta Kabid untuk menutup sementara gudang tersebut.
4. Bagaimana semestinya tindakan yang di ambil Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani Pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran Minyak Goreng bekas? . (Dairul)