Diduga Menghina Suku Sakai, Oknum Timses Cabup Bengkalis Diperiksa Polisi

MP, PEKANBARU — Seorang wanita warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial AS terpaksa berurusan dengan polisi gara gara postingan nya di media sosial (medsos) dianggap menghina Suku Sakai.

Keberhasilan yang bersangkutan merupakan oknum Tim sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 2.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, pihak terlapor AS didampingi 2 pengacara nya.
Pihak pelapor, Iwan Saputra kepada wartawan, Jumat (5/12/2020), menyebutkan dirinya melaporkan AS ke Polda Riau karena sudah membuat status di Facebook (FB) yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Bahkan pistingan terlapor dengan akun @Ayu Suci ini dinilai sudah mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Sakai.

”Saya sangat menyesalkannya. Status dia itu sudah rasis. Padahal berbeda pilihan (dalam Pilkada, Red) itu merupakan hal yang lumrah, tetapi jangan lah menghina suku kami,” tukas Iwan yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR).

Selain AS, imbuhnya, ikut dilaporkan pemilk akun @Amino Buyung dan @Ujang Usman.

Menurut Iwan, postingan terlapor yang melukai masyarakat Adat Suku Sakai ini terjadi pada 21 November 2020.

Dalam komentar akun atas nama Ujang Usman dituliskan status : “Mungkin mereka tak pernah belajar tentang hukum yang ada mungkin dia tahu hanya hukum rimba”.

Komentar ini disusul Animo Buyung yang berujar; “itukan orang Sakai dia mana tahu hukum”. Terakhir dalam chattingan itu muncul terlapor AS yang berucap melalui tulisan; “Mereka sudah maju kok pak. tapi pikirannya masih ortodok”.

Atas dasar itulah, masyarakat Suku Sakai melaporkan dugaan penghinaan yang mengandung SARA tersebut.

Iwan berharap pihak Polda Riau memproses ujaran yang bermuatan SARA dan rasis ini sesuai undang undang yang berlaku. ”Kami percaya aparat kepolisian Polda Riau dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Iwan lagi.

Terlepas soal itu, informasi yang dihimpun Medium Pos, sebelumnya sudah ada upaya mediasi pihak pihak terlapor. Tetapi yang bersangkutan menolak dan mengangkangi aturan adat Suku Sakai yang berlaku. Sehingga persoalan ini pun berlanjut ke kantor polisi. * (Andi Panjang)

Comments (0)
Add Comment