DERAKPOST.COM – Darmiwati menyebut, ada oknum IAH yang mau merebut tanah miliknya. Tanah itu, berada di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, berada di Kecamatan Bukit Raya, di Kota Pekanbaru. Saat ini, kasus sengketa sudah bergulir ke pengadilan.
Dia mengatakan, diketahui IAH ini merupa salah seorang pejabat eselon yang tercatat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Darmiwati yang seorang janda ini mengatakan, diduga oknum itu gunakan dokumen palsu didalam memanipulasi data, sehingga berakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa.
Darmiwati merasa heran, yang tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik Dirinya. Padahal diketahui dirinya memiliki atau memegang bukti kuat hal kepemilikan tanah. Dan dengan bukti adapun bangunan berdiri diatas tanah itu sebuah rumah serta itu kandang ayam dan kambing.
Tetapi tanpa pikir panjang pihak mengklaim tanah tersebut, dengan seenaknya saja juga hancurkan kandang-kandang tersebut. Dan material seng dan kayunya yang diperguna kembali oleh mereka untuk memagar tanah tersebut. “Sehingga, hari Jumat (8/3/2024) ada pertemuan,” ujar Darmiwati.
Dikatakan dia, pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah itu melalui kuasa hukum mereka yakni inisial PR. Pertemuan itupun selain dirinya juga itu ada Ridha Yahya yang lahanya ikut diserobot. Dalam hal ini dikata Darmiwati, bahwasa dirinya siap melakukan adu datanya dengan oknum IAH.
Karena sambung dia, merasa heran karena IAH mau merebut tanahnya yang berada di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ini sambungnya, sudah ada disampaikan pada kuasa hukum mereka yakni inisial PR, saat dilakukanya pertemuan tersebut.
Dikatakan dia, dalam pertemuan itu oknum PR ini diduga mengancam dirinya bahwasa akan menggugat juga rumah ditinggali dan beserta tanah miliknya tepat lokasi berada didepan tanah yang sengketa. Terlihat juga oknum diduga menyerobot tersebut dengan malah menyewa sejumlah preman.
Preman-preman tersebut, katanya, tampak mencoba menghalangi pihak para pekerja merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh oknum IAH tersebut oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah tanah tersebut yaitu, Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) sebagai bukti ditangannya.
Sebagai catatan bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yakni atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (yang terkena sebagian). Dalam hal ini Darmiwati ungkap bahwa tanah itu direbut serta digugat oleh IAH melalui kuasa hukum setelah suaminya wafat. “Inikan tak wajar,” katanya.
Disebut dia, kenapa tak selagi suaminya itu masih hidup, mereka tak pernah melakukan gugatan atas lahan itu. Bahkan parahnya ini mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan juga surat ukur tanah. Hal itu sambungnya, yang patut dapat dicurigai memanipulasi data kepemilikan.
Dalam hal ini, Darmiwati berharap, kepada penegakan hukum dengan halnya keadilan Negara Indonesia ini khususnya di Provinsi Riau. Sambungnya, jangan gunakan status jabatan di pejabat Pemko Pekanbaru untuk sebagai jalan merampas haknya orang lain. Ini tentunya tindakan tak benar.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari M Ridha Yahya SE, yang tanahnya ikut diserobot itu. Yakni bernama Refi Yulianto SH menyebut bahwa, pihaknya ini akan memperjuangkan hak dari klien yang bernama M Ridha Yahya tersebut berdasar fakta. “Negara kita inikan negara hukum,” ungkapnya Refi.
Sementara itu katanya, diketahui IAH yang sampai gugatan didaftarkan di pengadilan. Bahkan, sampai ditahap mediasi pun serta pada tahap pemagaran di lapangan. Hal itu tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikanya. Sehingga kuat dugaan tindakan IAH sudah tak benar.
Terkait masalah ini, menyangkut nama dari IAH yang disebut-sebut itu sebagai Pejabat Eselon di Pemko Pekanbaru, saat dihubungi untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0822-6862-0XXX. Hal itu, IAH tidak ada memberikan jawaban pertanyaan hingga berita ini dipublikasikan. (Rul)