Diduga Peras Perusahaan untuk Sertifikat K3, Ini Dia 10 Fakta OTT Kadisnakertrans Sumsel oleh Kejaril

 

DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Hal itu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukanya pihak Kejari.

Sebagaimana diketahui, hal OTT Kejari ini yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai gratifikasi perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di instansi tersebut. Berikut halnya sejumlah fakta mengenai kasus ini, yang dirangkum media detikSumbagsel.

10 Fakta OTT Kadisnakertrans Sumsel

1. Penggeledahan di Ruang Kerja hingga Rumah Istri Muda
OTT berlangsung pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan diawali dari ruang kerja Deliar di Disnakertrans. Saat tim melakukan penyergapan, Deliar sempat terkejut dan menanyakan maksud kedatangan para penyidik tersebut.

Penyidik menemukan uang di laci meja kerja Deliar sebanyak Rp 39,2 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Deliar, ditemukan lagi uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar, dengan rincian pecahan SGD 10 dan pecahan SGD 1 di dalam mobil tepatnya di bawah jok.

Sementara itu, di kediaman istri muda Deliar, didapati barang bukti berupa uang sebanyak Rp 50 juta,mengamankan logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping, kemudian logam mulia seberat 25 gram sebanyak 1 keping, surat kendaraan STNK dan BPKB serta 1 unit mobil Fortuner.

“Ada juga laptop dan handphone baru. Total uang yang berhasil kami selamatkan sebanyak Rp 285.600.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin, dikutip dari detikSumbagsel.

2. Ditemukan 117 Amplop Berisi Rp 1 Juta
Salah satu barang bukti yang diamankan yakni ratusan amplop berisi uang. Total ada 117 amplop dengan isi masing-masing Rp 1 juta.

“Kami menemukan amplop sebanyak 117 amplop yang berisi uang tunai Rp 1 juta,” beber Hutamrin.

Belum diketahui 117 amplop yang berisikan uang Rp 1 juta itu akan digunakan untuk apa. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Deliar.

“Kami masih dalami kenapa uang tersebut dipisah-pisah,” sambungnya.

3. Berawal dari Laporan Masyarakat ke Kajati Sumsel
OTT terhadap Deliar berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.

Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1/2025). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung dan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel pada hari Jumat (10/1/2025).

“Sebelum (Deliar) ditangkap, tim melakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” jelas Hutamrin.

4. Modus Gratifikasi: Peras Perusahaan untuk Dapat Sertifikat K3
Adapun modus yang dilakukan Deliar untuk mendapatkan gratifikasi yakni dengan mengancam perusahaan yang hendak melengkapi izin K3. Sertifikat K3 merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki perusahaan untuk beroperasi.

“Kadisnakertrans ini melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang, agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan,” kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

5. Samarkan Gratifikasi dengan Kirim Uang ke Rekening Lain
Uang hasil dari pemerasan itu ditampung ke rekening lain sebelum ditransfer ke rekening pribadinya. Hal itu untuk menutupi gratifikasi agar tidak tercium oleh pihak berwenang.

“Uang tersebut sebelum dipakai Kadis ditampung ke perusahaan melalui jasa K3. Kemudian uang tersebut dikirim ke rekening lain atas perusahaan melalui jasa K3. Uang tersebut dipakai ke oleh Kadisnakertrans untuk dialihkan ke rekening lainnya,” lanjutnya.

6. Harta Kekayaan Deliar di LHKPN
Momen penangkapan Kadis Sumsel ini viral di media sosial hingga membuat harta kekayaannya menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), total kekayaan Deliar Rizqon mencapai Rp 431.860.000 per 31 Desember 2023.

Total tersebut dilaporkan dalam LHKPN ketika Deliar menjabat sebagai kepala bidang di Disnakertrans Sumsel. Berikut rinciannya.

Tanah dan Bangunan: Rp 71.760.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp 360.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 100.000

7. Ditetapkan Tersangka Bersama Staf Pribadi
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, Kejari menetapkan Deliar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Deliar tidak sendiri. Staf pribadinya, Alex Rahman, juga ditetapkan tersangka.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Hutamrin.

Keduanya telah dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel untuk penyelidikan. Deliar, khususnya, terancam Pasal 12 huruf B Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

8. Istri Muda Ikut Diamankan sebagai Saksi
Selain mengamankan barang bukti, Kejari juga mengamankan beberapa saksi. Istri muda Deliar turut diamankan agar tidak kabur ke luar kota, mengingat harta benda yang dijadikan barang bukti didapatkan di kediamannya.

“Kami mengamankan sejumlah saksi, salah satunya istri muda Deliar untuk mencegah agar dia tidak keluar kota,” tegas Hutamrin.

9. Kaki Deliar Cedera
Deliar dan Alex turut dihadirkan dalam rilis di Kejati Sumsel pada Sabtu (11/1/2025). Tampak Deliar berjalan tertatih-tatih. Dia harus menggunakan tongkat karena kakinya cedera.

Deliar juga banyak menunduk ketika berjalan di depan awak media. Meski begitu, dia tetap menjawab singkat ketika ditanya mengenai kabar. “Alhamdulillah, baik,” jawabnya datar.

10. Pj Gubernur Sumsel Siapkan Pelaksana Tugas
Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi akan menyiapkan pengganti sementara untuk posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dan stafnya yang terkena OTT oleh Kejari Palembang.

Elen menegaskan fungsi dan pekerjaan harian di Disnakertrans Sumsel harus tetap berjalan. Termasuk pada bagian staf yang juga tersangkut masalah OTT tersebut. “Nanti disiapkan Plt (pelaksana tugas),” ujar Elen, Jumat (10/1/2025). (Dairul/Tulen)

KadisnakertransKejariOTTSumsel
Comments (0)
Add Comment