Diduga PT Surya Dumai Group Garap Lahan Ilegal, Dilapor AMA Riau ke Kejagung

 

DERAKPOST.COM – Diduga garap lahan secara ilegal di wilayah Provinsi Riau ini, anak dari perusahaan PT Surya Dumai Group (SDG) serta 2 anak perusahan PT Duta Palma Group dilapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Karena diduga menggarap lahan secara ilegal, seperti disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menduga lahan itu yang sudah digarap PT SDG di luar izin mereka kantongi yakni 75.000 hektare lebih. AMA Riau melaporkan PT SDH ke Kejaksaan Agung.

”Kami sudah laporkan PT Surya Dumai Group dengan 7 anak perusahaannya ke Ketua Tim Satgas Mafia Tanah ini pada Kejagung. Izin mereka dapat itu dengan cara kotor. (Perusahaan perusahaan ini, Red) kami perkirakan menggarap lahan atau merampas tanah negara di luar izin sampai kepada angka 75.000 hektare lebih,” Ketua AMA Riau Heri Ismanto.

Heri menjelaskan, laporan itu diterima langsung Ketua Tim Satga Mafia Tanah Kejagung, Jumat pekan lalu (5/8/2022). Setelah dipaparkanya dihadapan Ketua Tim Satgas Mafia Tanah, lalu berkas itu diberikan kepada pihak Sekretaris JAM Pengawasan segera ditindaklanjuti.

”Dari hari ini, kami telah dikontak pihak Satgas Mafia Tanah Kejagung itu untuk melengkapi data aduan tersebut, paling lambat tiga hari kedepanya. Insha Allah, Senin depan, AMA Riau dan Bapera Riau kembali berangkat ke Jakarta, tujuanya menyerahkan data pendukung lainnya,” tuturnya dikutip dari Riautribune.com.

Dijelaskan Heri, pihaknya memang juga menggandeng Bapera Riau ini dalam hal mengawal laporan yang mereka adukan ke Kejagung RI. Dia juga membeberkan anak perusahaan menggarapkan lahan di luar izin menurut AMA Riau.

1. PT Panca Surya Agrindo (PSA) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Menurut Ploting Koordinat yang dilakukan oleh peneliti AMA Riau, terindikasi lahan yang digarap di luar izin dan masuk dalam kawasan Hutan Konversi Terbatas (HKT) dengan penanaman kebun kelapa sawit.

2. PT Panca Surya Garden (PSG) terjadi tumpang tindih lahan dengan masyarakat. Sehingga terjadi potensi penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah dan pajak yang dipungut negara.

3. PT Arindo yang berada di Kabupaten Kampar ini juga berpotensi konflik sosial dengan masyarakat setempat. Indikasi ini terungkap banyak risalah Panitia B dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebelumnya dianggap cacat dan cendrung dipaksakan sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara dari sektor pajak.

4. PT Subur Arum Makmur (SAM) diduga menggarap lahan seluas 2.800 hektare di kabupaten Kampar di luar ketentuan yang telah ditetapkan negara. Ini perkuat dari dari pemetaan bumi oleh Kementerian ATR/BPN.

5. PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang diakuisisi PT SDG, lahannya pernah di-status quo-kan oleh BPN dan pernah ditelaah olen Ombudsman RI, dan ditemukan seluas 1.500 hektare lahan merupakan mal adminstrasi. Sehingga kerugian negara sangat besar dari hilangnya pendapatan pajak.

”Selain anak anak perusahaan Surya Dumai Group. Kita juga laporkan 2 anak perusahaan PT Duta Palma Group. Permainan permainan kotor perusahaan perusahaan sawit ini kita laporan lengkap dengan data dan bukti pendukung. Kita berharap Tim Satgas Mafia Tanah Kejagung segera meresponnya,” tuturnya Heri. **Rul

 

AmaDumaiSurya
Comments (0)
Add Comment