Digelar BPOM, Ketua PWI Riau Jadi Narasumber Sosialisasi Obat dan Jamu Berbahaya

 

DERAKPOST.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menggelar
Pentahelix secara daring dan luring di kantornya, Jalan Diponegoro.

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt. Dengan turut menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau H Zulmansyah Sekedang sebagai narasumber pada kegiatan bersamaan digelarnya sosialisasi obat dan jamu berbahaya, Kamis (6/10/2022).

Dikutip dari klikmx, Yosef menjelaskan, sesuai hasil penindakan BBPOM Pekanbaru periode 2021, ditemukan sekitar 200 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO atau dalam jumlah pieces sebanyak 2,8 juta pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp13,3 miliar.

Kemudian, pada tahun 2022 ini, pihaknya menemukan sekitar 168 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO atau dalam jumlah pieces sebanyak 260 ribu pieces. “Nilai ekonominya sebesar Rp3,1 miliar,” ungkap Yosef.

Atas temuan itu, pesan Yosef kepada masyarakat khususnya warga Riau diimbau selalu jadi konsumen cerdas, yang tidak mudah tergiur oleh iklan dan hasil instan.

“Saya pesankan kepada masyarakat agar selalu cek tanggal kedaluwarsa, perhatikan bacaan peringatan atau perhatian dan jangan gunakan obat-obta tersebut bersamaan dengan resep dokter. Kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui OT mengandung BKO di public warning,” pinta Yosef.

Di hadapan para peserta, Yosef menyampaikan, kegiatan ini digelar untuk memberikan informasi bahwa masih banyak jamu dan obat tradisional yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Hal ini berdasarkan banyaknya temuan BBPOM Pekanbaru dalam sejumlah operasi,” ungkap Yosef.

Yosef sapaan akrabnya menjelaskan, BKO yang dicampurkan pada umumnya tergolong obat keras yang penggunaannya harus sesuai anjuran dokter. “BKO yang dicampurkan tanpa takaran atau dosis yang dianjurkan untuk menghasilkan efek instan, dapat menimbulkan efek samping pada penggunaannya, bahkan terkadang ada BKO yang sudah kadaluarsa,” jelasnya.

Dipaparkannya, bahwa mengkonsumsi obat ilegal tanpa adanya petunjuk dokter dapat menimbulkan efek yang berbahaya. Dampaknya lanjut Yosef, sipengguna dapat gagal jantung, karena adanya kandungan Sildenafil Sitrat.

Selain itu penggunaan deksametason  atau prednison, tanpa petunjuk dokter juga bisa mengakibatkan alergi, efek moonface. Kemudian mengakibatkan kerusakan hati karena konsumsi paracetamol berlebihan.

Adanya kerusakan disebabkan reaksi yang cepat “cespleng”. Karena biasanya waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi sakit timbul kembali. “Sesuai pengamatan seksama yang kami lakukan terdapat butiran atau kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan,” beber Yosef.

Sesuai pengawasan yang dilakukan pihaknya di tahun 2021 lalu, sebut Yosef, didapat 25 persen sarana distribusi obat tradisional yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Sedangkan untuk tahun 2022 ini terjadi peningkatan sebesar 50 persen sarana yang TMK. Data kami temuan tersebut didominasi produk obat tradisional tanpa izin edar. Karena mengadung BKO,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang memaparkan, BBPOM Pekanbaru butuh peran serta media untuk melindungi masyarakat melalui promosi, sebagai fungsi media memberikan informasi kepada masyarakat luas.

Zum sapaan akrabnya, menjelaskan, BBPOM Pekanbaru perlu menguatkan kerja sama dengan media untuk memberikan informasi terkait obat-obat berbahaya. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, dan itulah salah satu fungsi pers. Pers harus memenuhi hak masyarakat tersebut,” terang Zum.

Sementara itu, Dr Inayah pemateri lainnya yang merupakan Dosen Fakultas Kedokteran Unri menjelaskan, ada 10 golongan obat yang termasuk BKO yang terkandung dalam OT.

Dr Inayah merincikan, jenisnya seperti Anti Inflamasi Non Steroid (AINS), analgetik-antiperetik, agonis adrenergic-dekongesten, kortikosteroid, antihistamin, analgetik opioid, anti gout kronik, fosfodiesterase 5 inhibitor, diuretik, obat anti obesitas dan Smstimulan SSP.

“Untuk menjaga masyarakat, 10 golongan atau jenis BKO yang terkandung dalam obat-obat tradisional, perlu diwaspadai masyarakat karena bisa mengganggu kesehatan,” beber Inayah.**Rul

bpomPWIRiau
Comments (0)
Add Comment