Dikuasai Perusahaan, Keberadaan Lahan Ulayat Milik Adat Datok Rajo Deko Ini Jadi Sorotan

DERAKPOST.COM – Keberadaan dari lahan ulayat yang diklaim ini miliknya adat Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Kampar ini kembali menjadi sorotan. Karena, lahan seharusnya itu dikelola untuk kepentingan anak kemanakan, tapi kini banyak dikuasai oleh korporasi atau perusahaan.

Artinya ini terjadi penguasaan lahan ulayat milik dari adat Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, di Kampar ini oleh perusahaan yang menguasai. Seperti halnya, PT Lorena yang seluasan 1.600 hektare, PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang seluas 5.500 hektare, dan PT Johan Sentosa yang 4.400 hektare.

Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Rusdi Racman yang telah dinobatkan pada tahun 2018, juga menegaskan pentingnya pengembalian fungsi lahan ulayat tersebut. Berdasarkan dokumen dan peta tertanggal 21 Oktober 1974, pengakuan atas 19 ribu hektare tersebut telah disahkan oleh pucuk adat sebelumnya, yaitu Datuk Bandaro Sati Abdul Latif.

“Jika kita tidak mengungkapkan kebenaran hak adat ini sekarang, tentunya akan lahan ulayat ini hanya tinggal nama nantinya. Hal anak kemanakan yang seharusnya itu yang mendapatkan manfaat, malah hidup dalam kesusahan,” ungkap Rusdi Racman kepada wartawan, sebelumnya ditulis Labanews.

Dari luas keseluruhan, hanya 740 hektare yang dikelola oleh Unit Usaha Otonom Putra Melayu untuk kepentingan masyarakat adat. Sisanya, dikuasai oleh perusahaan tanpa kontribusi jelas terhadap kehidupan anak kemanakan.

“Bayangkan, dari 19 ribu hektare, hanya 740 hektare yang kami kelola. Banyak anak kemanakan kesulitan menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Rusdi dengan nada sedih.

Situasi di lapangan semakin memanas ketika terjadi insiden di lokasi yang diklaim sebagai tanah persukuan anak kemanakan Datok Rajo Deko. Kehadiran oknum yang mengaku sebagai petugas keamanan di lahan tersebut menuai protes. Bahkan, seorang warga berpakaian preman dengan tegas meminta aparat keamanan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, kehadiran anggota TNI di lokasi tersebut dijelaskan sebagai langkah menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah gesekan antar pihak yang sama-sama mengklaim berhak atas lahan tersebut. “Kami hanya memastikan situasi tetap kondusif agar tidak terjadi konflik,” ujar salah seorang anggota TNI.

Namun, pihak adat mempertanyakan bagaimana lahan ulayat ini bisa dikuasai oleh korporasi tanpa manfaat yang jelas bagi anak kemanakan. “Kami sedang mencari tahu akar masalah ini. Tidak seharusnya lahan adat yang begitu luas tidak memberikan kesejahteraan bagi pemilik sahnya,” tegas Rusdi Racman.

Persoalan lahan ulayat ini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali haknya. Rusdi berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan konflik ini demi kepentingan masyarakat adat Kenegerian Bangkinang. (Dairul)

lahanperusahaanrajoulayat
Comments (0)
Add Comment