DERAKPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang perusak saraf, jenis sabu-sabu sebanyak 37,8 kilogram (Kg) serta 24.562 butir pil (pil ekstasi 17.562 butir dan 7.000 butir happy five).
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan dari empat laporan berbeda beberapa waktu lalu. Pada 7 Juli 2023 disita sabu-sabu berat 9 Kg lebih dan 1.575 butir pil ekstasi, kemudian 26 Juli 2023 amankan berat sabu 4 Kg lebih.
Kemudian, pengungkapan pada 5 Agustus 2023 petugas gabungan menyita 15,922 Kg sabu-sabu, dan 14 Agustus 2023 sabu-sabu 8,5 Kg, pil ekstasi 15.887 butir dan 7.000 butir happy five.
Dari empat perkara ini, petugas meringkus sedikitnya 11 orang tersangka diduga yang terlibat, dengan peran sebagai kurir atau pengantar.
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara direndam dan dicampur dengan cairan kimia, sementara pil perusak saraf diblender bersama cairan kimia lalu dibuang di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis, Senin (4/9/23).
Tampak hadir, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santpso, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando dan tamu undangan lainnya.
“Hari ini dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan happy five. Ini merupakan komitme kami dalam penegakan hukum penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.**Usm/Rul