MP, PEKANBARU — Komisaris Utama (Komut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota M Noer mengajukan somasi kepada pemilik saham karena telah memecat dirinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Seperti diketahui pemegang saham terbesar PT BPR tidak lain adalah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang notabene adalah Walikota Firdaus, MT.
Somasi tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Erni Marita dan Joko dari kantor , Erni Marita Pohan SH & Partner dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin malam (26/10/2020).
”Pemecatan klien kami, Bapak M Noer cacat prosedural,” tegas Erni.
Dibeberkannya, pemecatan kliennya M Noer dilakukan dalam RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 6 Oktober 2020. Anehnya, M Noer tidak hadir diberitahu dan tidak hadir dalam RUPS-LB. Alasan pemecatan juga tidak wajar, M Noer diberhentikan karena dia merupakan Pejabat Publik yang dinilai melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, penangkatan M Noer sebagai Komut PT BPR melalui proses uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) sampai sekolah untuk duduk sebagai Komisaris Utama berjalan di OJK Perwakilan. ”Makanya, jika dikatakan melanggar peraturan, mengapa OJK dari awal merekomendasi klien kami menjadi Komut PT BPR. Laginya, kinerja Pak M Noer dianggap berhasil menjadikan PT BPR yang dulunya selalu merugi, menjadi perusahaan yang meraup keuntungan. Piutang yang selama ini macet bisa tertagih,” kata Joko menimpali.
Menurut Erni, dalam somasi yang dikirim kepada Pemilik Saham PT BPR ditegaskan dalam waktu paling lambat 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Jika tidak diindahkahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum Perdata. *